Residivis Tindak Pidana Narkotika Berhasil Dibekuk, Kapolres Garut : Ancaman Hukuman Untuk Tersangka 15 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Residivis Tindak Pidana Narkotika Berhasil Dibekuk, Kapolres Garut : Ancaman Hukuman Untuk Tersangka 15 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 15 Agustus 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Pres Release Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si terkait Tindak Pidana Narkotika

i

Caption : Pres Release Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si terkait Tindak Pidana Narkotika

KILASGARUTNEWS.id|Dalam rangka pengungkapan Operasi Antik Lodaya tahun 2023 Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar kegiatan Press Release di Polres Garut Jl. Jenderal Sudirman no. 204 Kel.Suci Kaler Kabupaten Garut.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H., M.H., anggota Sat Narkoba Polres Garut, Kasie Humas Polres Garut, anggota Sie Humas Polres Garut dan awak media Kabupaten Garut.

Dari hasil Operasi Antik Polres Garut selama 10 hari Sat Res Narkoba Polres Garut telah berhasil mengungkap 6 laporan polisi.

Sat Narkoba Polres Garut mengamankan sebanyak 11 orang pelaku terduga penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan dengan identitas, “DW (30) warga Kel.Jayawaras, “AJ” (29) warga Desa Mangkurakyat, “LA” (35) warga Desa Samarang, “TW” (34) warga Desa Wanamekar, “GS” (43) warga binaan lapas Jabar, “TS” (33) warga binaan lapas Jabar, “SR” (21) warga Kel.Sukamentri, “RM” (21) warga Kel. Sukamentri, “PP” (23) warga Desa Jatigede, “MA” (36) warga Desa Cintarakyat, dan “SAG” (18) warga Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Kapolres Karawang  Hadiri Peresmian Renovasi Lapang Tenis Gor Panatayudha

Para tersangka terbukti menyimpan, memiliki sekaligus menjadi perantara jual beli dan mengkonsumsi  narkotika, psikotropika, dan obatan keras terbatas (okt) dengan tanpa resep dokter.

Kapolres Garut mengkonfirmasi lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara kejadian berada di 4 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Sucinaraja, dan di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut.

“Perlu diketahui terduga pelaku atas nama “TW” (34) merupakan target operasi (TO) dalam operasi antik tingkat Polres Garut tahun 2023, ia juga merupakan 2 kali residivis dalam perkara tindak Pidana Narkotika tahun 2016 dan tahun 2018. Saat ini ia mendapatkan status bebas bersyarat dan masih menjadi warga binaan Lapas Jawa Barat, namun atas kesalahannya dirinya kembali kami amankan ke Mapolres Garut.” Ujar Yonky.

Baca Juga :  Kapolres Garut Disambut Warga Desa Situsari, Kapolsek Karangpawitan Ucapkan Rasa Syukur 

Para tersangka kami akan disangkakan pasal 111 atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pelaku narkotika, untuk pelaku psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI no.57 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan akan dikenakan pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009 dan atau pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 33,54 gram sabu-sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir extacy, 75 butir psikotropika, dan 503 butir berbagai macam obat keras terbatas (okt).” Tutupnya.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata
Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan
Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo
Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan
Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:54 WIB

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WIB

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan

Senin, 14 September 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo

Senin, 14 September 2026 - 12:34 WIB

Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti

Senin, 14 September 2026 - 11:31 WIB

Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!