Rakor FAGAR 2025 : Optimalisasi R2 dan R3 Untuk Tahun 2026 - Kilas Garut News

Rakor FAGAR 2025 : Optimalisasi R2 dan R3 Untuk Tahun 2026

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana membuka Rapat Koordinasi Bersama Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), bertempat Aula Bank BJB Lantai 3, Jalan Ahmad Yani No.38, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (5/3/2025). Acara ini dilaksanakan secara tatap muka untuk Dewan Pengurus Pusat (DPP) FAGAR dan daring untuk sebagian anggota FAGAR Kabupaten Garut.

i

Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana membuka Rapat Koordinasi Bersama Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), bertempat Aula Bank BJB Lantai 3, Jalan Ahmad Yani No.38, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (5/3/2025). Acara ini dilaksanakan secara tatap muka untuk Dewan Pengurus Pusat (DPP) FAGAR dan daring untuk sebagian anggota FAGAR Kabupaten Garut.

KILASGARUTNEWS.id|Sekertaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana membuka Rapat Koordinasi Bersama Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), bertempat Aula Bank BJB Lantai 3, Jalan Ahmad Yani No.38, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (5/3/2025). Acara ini dilaksanakan secara tatap muka untuk Dewan Pengurus Pusat (DPP) FAGAR dan daring untuk sebagian anggota FAGAR Kabupaten Garut.

Rakor ini dilaksanakan untuk membahas status kepegawaian honorer R2 dan R3 yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.

Nurdin Yana, menegaskan bahwa sesuai undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 pasal yang secara gamblang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pagawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah pusat menegaskan bahwa kita tidak boleh ada (lagi) honorer sisi lain kami tidak boleh melakukan PHK massal, serta tidak boleh ada pengurangan atas pendapatan yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Garut : Kenaikan Pangkat Adalah Bentuk Penghormatan Bagi ASN Termasuk Sekda Garut

Ia menambahkan, 3 poin tersebut memberikan keberpihakan kepada rekan semua Tenaga Honorer Kategori (THK).

Nurdin menambahkan R2 merupakan peserta Eks THK-II Kabupaten Garut berada diangka 2259 dan R3 merupakan peserta Non ASN Terdata digabung dengan R2 berada di angka 6434.

Ia berharap, keberpihakan dalam memberikan kesejahteraan kepada FAGAR melalui tugas yang diberikan diwilayah masing-masing dapat direalisasikan.

“Setiap gerak langkah yang kami lakukan menyikapi atas regulasi terbaru terus kami lakukan kemana pun itu, dimana pun itu, dikatakan sumber informasi dan sumber regulasi data itu kami akan menjaga rekan-rekan dalam rangka mengakumulasikan menjadi keinginan rekan-rekan sekalia,” tuturnya.

Selain itu, Ketua Umum DPP FAGAR Ma’mol Abdul Faqih, menyampaikan harapan dari seluruh anggota FAGAR agar pengangkatan PPPK dan Surat Keputusan (SK) bisa terbit di bulan April untuk angkatan 2024 dan untuk PPPK paruh waktu di bulan Juli.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Garut Gelar Rakor Percepatan Tanam Padi Musim Tanam 2025

“Artinya setelah bulan Juli ini akan ada pembukaan formasi untuk paruh waktu artinya status untuk R2 dan R3 akan ada kejelasan,” tuturnya.

Ia berharap, tahun 2026 status R2 dan R3 diangkat menjadi P3K penuh waktu.

Sekretaris Umum DPP FAGAR Encep Sukanda, mengatakan pihaknya bersyukur pemerintah daerah sangat mendukung dan sepakat jika status guru dan pegawai itu memang harus dituntaskan.

Ia mengatakan, bahwa FAGAR akan tetap optimis dalam upayanya berjuang untuk R2 dan R3 agar dapat diangkat menjadi ASN penuh waktu.

“Namun kami optimis kawan-kawan R2 dan R3 di kabupaten Garut ini 2026 kita akan terus berusaha memaksimalkan anggaran yang ada untuk bisa diangkat menjadi penuh waktu dan mudah-mudahan kebijakan pemerintah bersama kita 2026 bisa tuntas,” katanya.

(dk)

Berita Terkait

78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak
Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda
Dandim 0611/Garut Tegaskan Upacara Bendera Bukan Sekadar Rutinitas, Jadi Pengingat Pengabdian kepada Bangsa
Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi
Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan
Cari Sisa Padi Usai Panen, Lansia 88 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung Leles
Terbaring Kaku, Dua Warga Disabilitas Desa Situsaeur Karangpawitan Terpaksa Datang ke Kecamatan Demi KTP
Polres Garut Kini Punya SPKLU, Sinergi dengan PLN Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak

Selasa, 1 September 2026 - 00:28 WIB

Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Cari Sisa Padi Usai Panen, Lansia 88 Tahun Ditemukan Meninggal di Kebun Jagung Leles

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!