KILASGARUTNEWS.id|Sebuah kabar tentang dugaan pungutan liar (pungli) bantuan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Garut dari Pemerintah Pusat dengan nominal ratusan juta rupiah untuk perbaikan sekolah telah viral. Kabar tersebut menyebutkan bahwa oknum meminta biaya “pelicin” sebesar 30 juta rupiah atau sekitar 15 persen dari total dana. Rabu (3/9/2025).
Untuk memastikan kebenaran berita viral tersebut, tim media melakukan wawancara dengan Kanit Tipikor Polres Garut Ipda Ade Ramdan, S.Ip., MM. Ia menyampaikan bahwa Polres Garut telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan melalui Kabid Plt Kabid Dikmas, Bapak Iyan.
“perkara tersebut sudah ditangani oleh pihak kejaksaan. Polres Garut juga meminta klarifikasi kepada kejaksaan dan hasilnya sama, bahwa perkara tersebut memang sudah ditangani oleh pihak kejaksaan,”ujar Ade.
Pihaknya menjelaskan bahwa Polres Garut tidak menindaklanjuti terkait penyelidikan hal tersebut karena perkara tersebut sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.
“Kami dari APH selalu berkoordinasi dan berkolaborasi manakala ada suatu permasalahan atau perkara yang sudah ditangani oleh satu instansi, kita tidak bisa menangani perkara tersebut,” ujarnya.
(dk/IMM Polres Garut)












