Miliki Senjata Tajam Tanpa Izin, Polsek Cikelet Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik sajam di Cikelet diamankan polisi, (Foto:Istimewa).

Pemilik sajam di Cikelet diamankan polisi, (Foto:Istimewa).

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Cikelet Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial FM (42), warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut yang diduga melakukan tindak pidana membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa izin. 

Saat itu Briptu Rangga, anggota Sat Polairud Polres Garut yang sedang melaksanakan patroli, pelaku datang dengan membawa sebilah golok di sekitar pantai Santolo.

Melihat hal tersebut, Briptu Rangga langsung sigap mengamankan pelaku beserta barang bukti golok tersebut.

Baca Juga :  Polsek Limbangan Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Roda Dua di Halaman Parkir Puskesmas 

Menurut Kapolsek Cikelet Iptu Aktas, S.H., saat di temui awak media pada hari selasa (25/11/2024) mengatakan motif dari Sdr. FM membawa senjata tajam yaitu untuk berjaga-jaga.

Saat ini FM dalam pemeriksaan Petugas karena selain membawa Senjata Tajam juga di duga melakukan penganiayaan yang masih dalam proses penyelidikan.

Adapun senjata tajam yang dibawa oleh FM adalah golok bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 80 cm. 

Baca Juga :  Polsek Limbangan Polres Garut Tindak Pengganggu Ketertiban Umum

Tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, serta tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.” Pungkas Aktas.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Penjual Miras di Kadungora, Puluhan Botol Intisari Jadi Barang Bukti
Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti
Penyedia Miras Tak Berkutik Saat Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Ilegal 
Ketahuan Jual Miras Ilegal, Sat Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap
Sempat Mau Kabur, 2 Orang Berhasil Diringkus Polsek Karangpawitan Kedapatan Menyimpan Paket Sabu dan Airsoft Gun
Ima Warga Karangpawitan Apresiasi Sat Reskrim Polres Garut Sudah Kembalikan Motor yang Dicuri  
Pemuda Ini Berhasil Diringkus Polsek Sukawening Kedapatan Curi Bebek di Sawah
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:35 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Penjual Miras di Kadungora, Puluhan Botol Intisari Jadi Barang Bukti

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:05 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu, 5 Paket Jenis Sabu Dijadikan Barang Bukti

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:54 WIB

Penyedia Miras Tak Berkutik Saat Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Miras Ilegal 

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:31 WIB

Ketahuan Jual Miras Ilegal, Sat Narkoba Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:29 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut : Berkas Kasus Penganiayaan Oknum Ormas ke Kejaksaan Sudah Lengkap

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Pangdam III/Slw Dampingi Kasad Tinjau Eks Asrama Yonzipur 3/YW

Kamis, 12 Des 2024 - 14:34 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!