Home / Kilas Kriminal

Sabtu, 5 November 2022 - 09:57 WIB

Polsek Tarogong Kaler Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor

KILASGARUTNEWS|Polisi mengamankan dua orang Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Satu Pelaku merupakan Security di Kota Bandung berinisial FD (24), dan Satu orang lagi berinisial AR (22), Warga Samarang, Garut.

Para Pelaku itu melakukan aksinya di Kampung Naringgul, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, tepatnya di Cafe Balong pada Sabtu (29/10/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Budiman Suhardiana, mengatakan, Para pelaku ini melakukan pencurian pada kendaraan yang sedang di parkir dihalaman parkir area cafe Balong, diduga pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci.

Baca Juga :  Ada Yang Aneh Pelaku Penjambretan Nikahnya Disaksikan Polsek Tarogong Kidul

“Ya terlihat di bagian kunci motor rusak, diduga para Pelaku ini melakukannya aksinya dengan cara merusak bagian kunci motor,”ungkapnya saat Konferensi Pers di halaman Mapolsek Tarogong Kaler. Jum’at (4/11/2022).

Selanjutnya, jelas Budi, Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek, Selanjutnya pada hari Rabu (2/11/2022) kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, gabungan unit Reskrim Polsek Tarogong Kaler dengan Tim sancang Polres Garut telah menangkap 1 orang pelaku atas nama FD bersama dengan 1 unit sepeda motor di La granade Apartemen kota Bandung.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Sindikat Penanam Pohon Ganja

“Setelah menangkap 1 orang pelaku, dilakukan pengembangan dan tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama AR di daerah Ciwastra selanjutnya para pelaku di amankan ke Polsek Tarogong Kaler untuk dilakukan Pemeriksaan,”Ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna hitam , STNK atas nama Anne Mardiana, 1 (satu) unit sepeda merk Yamaha Alfa tahun 1990, warna hitam, STNK atas nama Sudarto.

“Kedua Pelaku terancam pasal 363 KUHP SUBS 362 dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 7 tahun Penjara,”pungkasnya.(Deden Kurnia).

Berita ini 119 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Kriminal

Polres Garut Gelar Press Release Tindak Pidana Pencurian Kendaraan R-2 Dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah)

Kilas Kriminal

3 Pelaku Penganiayaan Warga Cibatu Berhasil Diciduk Sat Reskrim Polres Garut

Kilas Kriminal

Kasat Reskrim Polres Garut : Pelaku Penganiayaan Berhasil Kami Ringkus, Dua Buah Golok Dijadikan Barang Bukti 

Kilas Kriminal

Polsek Wanaraja Polres Garut Gencar Ops Miras, Pemilik Warung dan Barang Bukti Diboyong Dilakukan Tipiring

Kilas Kriminal

Pemuda Ini Tertangkap Basah Jajaran Sat Narkoba Polres Garut Transaksi Narkoba Lewat Medsos

Kilas Kriminal

KRYD Reskrim Polres Karawang Sasar Premanisme Juru Parkir 

Kilas Kriminal

Polsek Banyuresmi Polres Garut Amankan Pelaku Jambret Pasar

Kilas Kriminal

Aksi Penjambretan Perhiasan Kembali Terjadi, Kedua Pelaku Saat Ini Sudah Dibekuk Jajaran Polsek Leles Polres Garut