KILASGARUTNEWS.id|Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman kondusif, Polsek Pakenjeng laksanakan Razia Miras. Jumat (28/7/2023).
Hal ini dilakukan untuk antisipasi tindak pidana yang diakibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya.
Selain mencegah tindak Pidana dari konsumsi miras, juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini Polsek Pakenjeng Polres Garut menyita miras berbagai jenis di dua Lokasi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Pakenjeng AKP Patri Arsono mengatakan miras ini disita dari Sdr. T (23) Warga Ds. Cikajang Kec. Cikajang dan Sdr. PP (23) Warga Ds. Jatiwangi Kec. Pakenjeng Kab. Garut.
Petugas Polsek Pakenjeng menyita Intisari 5 botol, Arak kecil 8 botol, Kawa kawa 6 botol, Ciu 35 botol, Tramadol 11 lembar, Alkohol 25 botol, Pil kuning 211 butir dan Eximer 145 butir.
Barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pakenjeng Polres Garut dan penjual masih dilakukan pemeriksaan.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya.” Pungkas Patri.
(Deden Kurnia*).











