KILASARUTNEWS.id|Polsek Malangbong Polres Garut berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor. Selasa (9/5/23).
Pelaku yang berinisial CJ (39) yang merupakan warga Malangbong melakukan aksinya pada hari senin (8/5/2023) Jam 16.30 Wib di Kp Blok Desa Citeras Kecamatan Malangbong.
Korban adalah Sdr. Sendi Moch Dzikri (20) yang beralamat di Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kab Garut.
Kejadian bermula Ketika korban memarkir sepeda motor di halaman kantor Pepabri dalam keadaan terkunci stang, ketika korban akan mengambil kembali motornya sudah tidak ada di tempatnya.
Kapolsek Malangbong AKP Zainuri segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya Sdr. CJ berhasil dibekuk dengan barang bukti satu unit Sepeda sepeda Motor Merek Honda Beat No.Pol : Z-5136-IB warna putih Hitam dan Kunci Letter T.(Deden Kurnia*).











