Polsek Malangbong Polres Garut Amankan Tersangka Pencurian Uang Dan Handphone - Kilas Garut News

Polsek Malangbong Polres Garut Amankan Tersangka Pencurian Uang Dan Handphone

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Malangbong untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (25/10/2023).

i

Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Malangbong untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (25/10/2023).

KILASGARUTNeWS.id|Polsek Malangbong Polres Garut telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian handphone (hp) dan uang.

Menurut keterangan korban pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 WIB ia telah kehilangan barang pribadi miliknya di dalam rumah yang bertempat di Kampung Gembor Desa Giri Makmur Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan menduga ada yang membongkar jendela dan mengambil barang-barangnya.

Setelah melakukan pengecekan ternyata ia kehilangan satu unit handphone merk Samsung type a04 dan uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) miliknya. Ia sudah berusaha mencari tahu namun tidak ditemukan kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong Polres Garut.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan, Samapta Polres Garut Lakukan Patroli ke Perkotaan Garut

Kemudian Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Malangbong untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (25/10/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut menemukan dan berhasil amankan pelaku atas nama “KM” (51) Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut di rumahnya.

Baca Juga :  Operasi Zebra Lodaya 2022 Tingkat Polres Garut Resmi di Mulai Selama 14 Hari Kedepan

Tersangka “KM” (51) diamankan  ke rumah tahanan Mapolsek Malangbong beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung type A04 warna hitam, satu kain warna merah, satu obeng gagang merah, dan satu dompet kain warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah).

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring
Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026
Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival
Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah
25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’
Bupati Garut Tegaskan Negara Harus Hadir, Perda Bantuan Hukum Disiapkan untuk Warga Miskin
Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:40 WIB

25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!