Polsek Malangbong Polres Garut Amankan Tersangka Pencurian Uang Dan Handphone - Kilas Garut News

Polsek Malangbong Polres Garut Amankan Tersangka Pencurian Uang Dan Handphone

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Malangbong untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (25/10/2023).

i

Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Malangbong untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (25/10/2023).

KILASGARUTNeWS.id|Polsek Malangbong Polres Garut telah mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian handphone (hp) dan uang.

Menurut keterangan korban pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 WIB ia telah kehilangan barang pribadi miliknya di dalam rumah yang bertempat di Kampung Gembor Desa Giri Makmur Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut. Korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka dan menduga ada yang membongkar jendela dan mengambil barang-barangnya.

Setelah melakukan pengecekan ternyata ia kehilangan satu unit handphone merk Samsung type a04 dan uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu Rupiah) miliknya. Ia sudah berusaha mencari tahu namun tidak ditemukan kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong Polres Garut.

Baca Juga :  Bikin Ricuh Saat Tarawih, Pria Diduga ODGJ Rusak Fasilitas Masjid di Wanaraja

Kemudian Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Malangbong untuk melakukan penyelidikan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Rabu (25/10/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Malangbong Polres Garut menemukan dan berhasil amankan pelaku atas nama “KM” (51) Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut di rumahnya.

Baca Juga :  Team Sancang Polres Garut Ringkus Para Pelaku Parkir Liar dan Calo Angkutan Umum

Tersangka “KM” (51) diamankan  ke rumah tahanan Mapolsek Malangbong beserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung type A04 warna hitam, satu kain warna merah, satu obeng gagang merah, dan satu dompet kain warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah).

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong
Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial
Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Terbongkar dari Kecurigaan Nenek, Kasus Cabul Anak di Garut Berujung Penangkapan di Cibalong

Selasa, 21 April 2026 - 09:28 WIB

Pasis Dikreg LXVII Seskoad TA 2026 Laksanakan KKL di Garut Selatan, Tinjau Pembangunan Batalyon Teritorial

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!