KILASGARUTNEWS | Kepolisian Sektor Karangpawitan melaksanakan kegiatan pembinaan sekaligus penyuluhan mengenai larangan berkendaraan roda 2 (R2) dan kenakalan remaja yang bertempat di Kelas SMP Muhammadiyah Karangpawitan pada hari Kamis (06/10/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan kepada siswa/i SMP Muhammadiyah se-Kecamatan Karangpawitan tentang larangan berkendaraan bagi siswa/i SLTP belum cukup umur dan kenakalan remaja. Hal tersebut bertujuan agar siswa/i mengetahui dampak dari bahaya menggunakan sepeda motor belum cukup umur serta bahaya yang berpotensi rentannya kecelakaan lalu lintas berakibat patal.
Pelaksana yang terlibat diantaranya Kapolsek Karangpawitan, Kepala SMP Muhammadiyah Karangpawitan dan staf Guru SMP muhammadiyah Karangpawitan, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bintara Pembinaan Masyarakat (Babinmas) serta Kanit Propam Polsek Karangpawitan.
“Alhamdulillah, kegiatan pembinaan sekaligus penyuluhan dapat berjalan lancar. Pelaksanaan kegiatan tersebut meliputi pemberian wawasan dan pengetahuan kepada Siswa/i tentang bahayanya berkendaraan apabila belum cukup umur yang akan berdampak patal untuk menjalani kehidupan masa depannya karena cacat permanen” ucap Kapolsek Karangpawitan KOMPOL Saifuddin Hamzah, M.Pd.
(Humas Polres Garut Jabar/Deden Kurnia).











