Polres Garut Polda Jabar Ungkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba - Kilas Garut News

Polres Garut Polda Jabar Ungkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 19 April 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Polres Garut Polda Jabar tangkap 6 orang tersangaka kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta Obat-obatan Keras Terbatas (OKT) selama ramadhan yang terjadi di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Garut. Selasa (19/04/22).

Kapolres Garut AKBP Whirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si dalam konfres menyampaikan, Pelaku dalam mengedarkan serta penggunaan narkotika dan psikontropika tersebut menggunakan sistem (modus) simpan, tranfer, tempel dan bertemu langsung.

“Dari ke 6 pelaku yang berhasil di amankan UG (27 Th), WSP (24 Th), MDS (30 Th), WT (41 Th), AJS (22 Th), peran masing-masing ada yang pengedar penjual dan kurir”. Ucapnya.

Baca Juga :  Kebakaran Tiga Rumah Permanen, Polsek Leuwigoong Polres Garut Cek TKP

Kapolres juga mengatakan, beberapa tersangka merupakan oknum dari dua kelompok genk motor yang cukup di kenal di wilayah Kabupaten Garut dan cukup memiliki histori negatif yakni dari XTC dan Moonracker.

“Pelaku mengedarkan bisa dengan cara pas balapan liar atau touring atau di sebar ke beberapa lokasi yang sudah di tentukan seperti di tiang listrik, dibawah pohon dan balik sapnduk modus inilah yang mereka lakukan”. Katanya.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Dan Pangdam III Siliwangi Kunjungi Keluarga Korban Ledakan di Cibalong Garut, Berikan Santunan dan Dukungan Moril

“Total barang bukti yang berhasil di amankan 58,81 gram narkotika jenis sabu, 414 OKT jenis Tramadol, 5 butis psikotropika jenis Recona”. Jelasnya.

“Pelaku terjerat Pasal 112,114 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, untuk psikontropika pasal 62/60 UU tentang psikontropika dengan ancaman 15 tahun penjara dan untuk OKT Pasal 196, 197 UU kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara”. Tutup Kapolres Garut AKBP Whirdhanto Hadicaksono.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Sungai Meluap dan Longsor Ancam Rumah Warga, Aparat Gabungan Bergerak Cepat di Pasirwangi
Ngariung Bareng Kapolda Jabar, Kapolres Garut Gandeng Ojol Jadi “Mata dan Telinga” Kamtibmas di Jalanan
Tanpa Lelah Mengetuk Pintu Warga, TKSK Firda Siti Mutmainah Jadi Harapan Sosial di Limbangan
Cegah Narkoba Masuk Lapas, Polres Garut Turun Tangan Latih Petugas Lapas Kelas IIA
Kapolres Garut Turun Langsung! Alun-alun Tarogong Disapu Bersih Lewat Aksi Jumat Bersih Serentak
Mobil Pick Up Hantam Angkot di Bayongbong, Pagar Rumah Warga Rusak Parah
Di Bawah Komando Wakapolres Garut, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Resmi Digelar
Garut Melepas, Cianjur Menyambut: AKP Aang Andi Suhandi, SAP Dikenang Awak Media sebagai Perwira Humanis
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:20 WIB

Sungai Meluap dan Longsor Ancam Rumah Warga, Aparat Gabungan Bergerak Cepat di Pasirwangi

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:18 WIB

Ngariung Bareng Kapolda Jabar, Kapolres Garut Gandeng Ojol Jadi “Mata dan Telinga” Kamtibmas di Jalanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:14 WIB

Tanpa Lelah Mengetuk Pintu Warga, TKSK Firda Siti Mutmainah Jadi Harapan Sosial di Limbangan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44 WIB

Cegah Narkoba Masuk Lapas, Polres Garut Turun Tangan Latih Petugas Lapas Kelas IIA

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:42 WIB

Kapolres Garut Turun Langsung! Alun-alun Tarogong Disapu Bersih Lewat Aksi Jumat Bersih Serentak

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk

Kamis, 19 Feb 2026 - 14:12 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!