Polres Garut Polda Jabar Ungkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba - Kilas Garut News

Polres Garut Polda Jabar Ungkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 19 April 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Polres Garut Polda Jabar tangkap 6 orang tersangaka kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta Obat-obatan Keras Terbatas (OKT) selama ramadhan yang terjadi di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Garut. Selasa (19/04/22).

Kapolres Garut AKBP Whirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si dalam konfres menyampaikan, Pelaku dalam mengedarkan serta penggunaan narkotika dan psikontropika tersebut menggunakan sistem (modus) simpan, tranfer, tempel dan bertemu langsung.

“Dari ke 6 pelaku yang berhasil di amankan UG (27 Th), WSP (24 Th), MDS (30 Th), WT (41 Th), AJS (22 Th), peran masing-masing ada yang pengedar penjual dan kurir”. Ucapnya.

Baca Juga :  Peringati HKN ke-60, Pj Bupati Garut : Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas

Kapolres juga mengatakan, beberapa tersangka merupakan oknum dari dua kelompok genk motor yang cukup di kenal di wilayah Kabupaten Garut dan cukup memiliki histori negatif yakni dari XTC dan Moonracker.

“Pelaku mengedarkan bisa dengan cara pas balapan liar atau touring atau di sebar ke beberapa lokasi yang sudah di tentukan seperti di tiang listrik, dibawah pohon dan balik sapnduk modus inilah yang mereka lakukan”. Katanya.

Baca Juga :  Polda Jabar Ambil Alih Kasus Musibah Pesta Rakyat di Garut, 11 Saksi Telah Dimintai Keterangan

“Total barang bukti yang berhasil di amankan 58,81 gram narkotika jenis sabu, 414 OKT jenis Tramadol, 5 butis psikotropika jenis Recona”. Jelasnya.

“Pelaku terjerat Pasal 112,114 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, untuk psikontropika pasal 62/60 UU tentang psikontropika dengan ancaman 15 tahun penjara dan untuk OKT Pasal 196, 197 UU kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara”. Tutup Kapolres Garut AKBP Whirdhanto Hadicaksono.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai
Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar
Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut
Polres Garut dan Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Jembatan Putus di Pakenjeng
KKL Pasis Seskoad di Garut, Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Bencana
Bupati Garut Resmikan Aula LPTQ, Cetak Generasi Qurani Berprestasi
Tanah Longsor di Cihurip, Jalur Garut–Pameungpeuk Sempat Tak Bisa Dilalui
40 Menit Pria Ini Tergantung Tersengat Listrik Usai Pasang Baliho
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:38 WIB

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Minggu, 12 April 2026 - 08:07 WIB

Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:29 WIB

Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut

Kamis, 9 April 2026 - 20:25 WIB

Polres Garut dan Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Jembatan Putus di Pakenjeng

Rabu, 8 April 2026 - 21:34 WIB

KKL Pasis Seskoad di Garut, Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Bencana

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!