Kilas Garut News-Polres Garut Polda Jabar tangkap 6 orang tersangaka kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta Obat-obatan Keras Terbatas (OKT) selama ramadhan yang terjadi di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Garut. Selasa (19/04/22).
Kapolres Garut AKBP Whirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si dalam konfres menyampaikan, Pelaku dalam mengedarkan serta penggunaan narkotika dan psikontropika tersebut menggunakan sistem (modus) simpan, tranfer, tempel dan bertemu langsung.
“Dari ke 6 pelaku yang berhasil di amankan UG (27 Th), WSP (24 Th), MDS (30 Th), WT (41 Th), AJS (22 Th), peran masing-masing ada yang pengedar penjual dan kurir”. Ucapnya.
Kapolres juga mengatakan, beberapa tersangka merupakan oknum dari dua kelompok genk motor yang cukup di kenal di wilayah Kabupaten Garut dan cukup memiliki histori negatif yakni dari XTC dan Moonracker.
“Pelaku mengedarkan bisa dengan cara pas balapan liar atau touring atau di sebar ke beberapa lokasi yang sudah di tentukan seperti di tiang listrik, dibawah pohon dan balik sapnduk modus inilah yang mereka lakukan”. Katanya.
“Total barang bukti yang berhasil di amankan 58,81 gram narkotika jenis sabu, 414 OKT jenis Tramadol, 5 butis psikotropika jenis Recona”. Jelasnya.
“Pelaku terjerat Pasal 112,114 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, untuk psikontropika pasal 62/60 UU tentang psikontropika dengan ancaman 15 tahun penjara dan untuk OKT Pasal 196, 197 UU kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara”. Tutup Kapolres Garut AKBP Whirdhanto Hadicaksono.(Deden Kurnia*).