Polres Garut Polda Jabar Ungkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba - Kilas Garut News

Polres Garut Polda Jabar Ungkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 19 April 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Polres Garut Polda Jabar tangkap 6 orang tersangaka kasus penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika serta Obat-obatan Keras Terbatas (OKT) selama ramadhan yang terjadi di beberapa Kecamatan wilayah Kabupaten Garut. Selasa (19/04/22).

Kapolres Garut AKBP Whirdhanto Hadicaksono, S.I.K, M.Si dalam konfres menyampaikan, Pelaku dalam mengedarkan serta penggunaan narkotika dan psikontropika tersebut menggunakan sistem (modus) simpan, tranfer, tempel dan bertemu langsung.

“Dari ke 6 pelaku yang berhasil di amankan UG (27 Th), WSP (24 Th), MDS (30 Th), WT (41 Th), AJS (22 Th), peran masing-masing ada yang pengedar penjual dan kurir”. Ucapnya.

Baca Juga :  Camat Bungbulang Benni Yandiana Tinjau Lokasi Tanah Longsor, Akses Jalan Jalur Provinsi Sementara Tertahan

Kapolres juga mengatakan, beberapa tersangka merupakan oknum dari dua kelompok genk motor yang cukup di kenal di wilayah Kabupaten Garut dan cukup memiliki histori negatif yakni dari XTC dan Moonracker.

“Pelaku mengedarkan bisa dengan cara pas balapan liar atau touring atau di sebar ke beberapa lokasi yang sudah di tentukan seperti di tiang listrik, dibawah pohon dan balik sapnduk modus inilah yang mereka lakukan”. Katanya.

Baca Juga :  Sempat Terjadi Kemacetan, Polres Garut Dengan Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Kadungora 

“Total barang bukti yang berhasil di amankan 58,81 gram narkotika jenis sabu, 414 OKT jenis Tramadol, 5 butis psikotropika jenis Recona”. Jelasnya.

“Pelaku terjerat Pasal 112,114 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, untuk psikontropika pasal 62/60 UU tentang psikontropika dengan ancaman 15 tahun penjara dan untuk OKT Pasal 196, 197 UU kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara”. Tutup Kapolres Garut AKBP Whirdhanto Hadicaksono.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut
Sampai Saat Ini 9 ABK Asal Karangpawitan Masih Hilang: Keluarga Terus Menunggu Kabar
Enam Motor Berhasil Diamankan Polres Garut, Korban Kehilangan Diminta Cek Data
Tak Pernah Didata Petugas Sensus, Seorang Jompo di Desa Padaawas Pasirwangi Malah Tercatat Tukang Reparasi Mobil dan Motor
Tragedi Virgo Transport 8: 23 Warga Karangpawitan Garut Jadi Korban, 11 Selamat dan 12 Masih Dalam Pencarian
Seluruh Korban Laka Laut Pantai Karangpapak Ditemukan, Operasi SAR Resmi Berakhir
Perempuan Warga Cibalong Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Masyarakat
Upacara HUT RI ke-81, Bupati Syakur Sampaikan Kabar Positif Pembangunan Garut
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:07 WIB

Bertaruh Nyawa di Kantin Kapal, Duka Mendalam Selimuti Keluarga Erick di Situsaeur Garut

Selasa, 15 September 2026 - 13:32 WIB

Sampai Saat Ini 9 ABK Asal Karangpawitan Masih Hilang: Keluarga Terus Menunggu Kabar

Senin, 14 September 2026 - 21:36 WIB

Enam Motor Berhasil Diamankan Polres Garut, Korban Kehilangan Diminta Cek Data

Senin, 14 September 2026 - 20:54 WIB

Tak Pernah Didata Petugas Sensus, Seorang Jompo di Desa Padaawas Pasirwangi Malah Tercatat Tukang Reparasi Mobil dan Motor

Minggu, 13 September 2026 - 22:16 WIB

Tragedi Virgo Transport 8: 23 Warga Karangpawitan Garut Jadi Korban, 11 Selamat dan 12 Masih Dalam Pencarian

Berita Terbaru

Ekonomi

Rafa Cell dan Subadri Jadi Pemenang Lelang CASA BRILink 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:27 WIB

Redaksi Kilas

HUT Lantas ke-71, Anggota Polres Garut Donor Darah

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:21 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!