Polres Garut Amankan Seorang Pria Yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri - Kilas Garut News

Polres Garut Amankan Seorang Pria Yang Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 21 Desember 2022 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Seorang pria berinisial AK (39) diamankan aparat Polres Garut karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pada anak pertamanya, berinisial NN (12), di rumah yang ia kontrak di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, ayah bejat ini telah menyetubuhi putrinya tersebut sejak NN masih berusia 10 tahun, atau sewaktu duduk di bangku kelas V SD. Persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat mereka tinggal di KBB.

Foto : Tersangka NN (Tengah(

“Perbuatan cabul yang berakhir persetubuhan ini dimulai pada September 2020 saat mereka tinggal di KBB, ketika korban masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku kelas V SD, terakhir November 2022,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).

Dari pengakuannya, tersangka AK melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali, yakni 2 kali di KBB dan 3 kali ketika mereka mengontrak di Cisurupan Garut. Menurut Kapolres Garut, AK tega menghancurkan masa depan putrinya karena tak kuat menahan hasrat seksual.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berdiskusi Dengan Bupati Garut, Ini Yang Dibicarakan !

“Isteri AK yang tidak lain adalah ibu kandung NN, merupakan pekerja migran yang berada di luar negeri untuk bekerja sejak 2020. Karena teringat akan isterinya, lalu dorongan tontonan video porno melalui HP, hasrat seksual tersangka menjadi tak terbendung hingga menyasar anaknya sendiri,” ujarnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, selain NN, tersangka AK juga memiliki dua orang anak yang lain dari hasil perkawinan dengan isterinya. Selama isterinya bekerja, AK tinggal bersama dengan ketiga anaknya.

Persetubuhan itu terjadi saat rumah dalam keadaan sepi, saat kedua adik korban tidak ada di rumah atau sedang tidur. Korban pun tak menolak ajakan tersangka yang merupakan ayahnya sendiri karena tak memiliki pengetahuan tentang hubungan seksual.

“Tidak ada paksaan atau ancaman, karena korban tak mengetahui pengetahuan seksual dan mengira hal itu merupakan bentuk dari kasih sayang. Namun rupanya kasih sayang yang sangat berlebihan,” ucapnya.

Baca Juga :  KASeF Diresmikan Wabup Garut di Desa Jati

Persetubuhan itu sendiri tidak membuat korban hamil karena ia belum mengalami masa menstruasi. “Air maninya sudah masuk ke dalam tapi tidak terjadi pembuahan,” katanya.

Persetubuhan ini sendiri diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat AK pada paman dan bibinya di Garut. Seluruh keluarga besar mereka pun bereaksi keras, dan membawa kembali korban serta kedua adiknya kembali ke KBB.

“Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di KBB,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 76 D jucto pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka juga ditambah satu pertiga hukuman, karena korban merupakan anak di bawah umur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar
Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut
Polres Garut dan Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Jembatan Putus di Pakenjeng
KKL Pasis Seskoad di Garut, Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Bencana
Bupati Garut Resmikan Aula LPTQ, Cetak Generasi Qurani Berprestasi
Tanah Longsor di Cihurip, Jalur Garut–Pameungpeuk Sempat Tak Bisa Dilalui
40 Menit Pria Ini Tergantung Tersengat Listrik Usai Pasang Baliho
Jembatan Cikeunyat Kembali Longsor Diterjang Hujan Deras, Warga Sukaratu Desak Pembangunan Permanen
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 08:07 WIB

Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:29 WIB

Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut

Kamis, 9 April 2026 - 20:25 WIB

Polres Garut dan Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Jembatan Putus di Pakenjeng

Rabu, 8 April 2026 - 21:34 WIB

KKL Pasis Seskoad di Garut, Perkuat Ketahanan Nasional Hadapi Bencana

Rabu, 8 April 2026 - 21:25 WIB

Bupati Garut Resmikan Aula LPTQ, Cetak Generasi Qurani Berprestasi

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Senin, 20 Apr 2026 - 13:14 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!