Polres Garut Amankan Pelaku Penggelapan Minyak Goreng, 22 Orang Menjadi Korban - Kilas Garut News

Polres Garut Amankan Pelaku Penggelapan Minyak Goreng, 22 Orang Menjadi Korban

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 12 Juli 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Kasus Dugaan Tindak Pidana memilukan terjadi di Kabupaten Garut, kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 di Pasar Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, berhasil diungkapkan Kasat Reskim Polres Garut dan dilakukan release di depan Lobi Polres Garut, pada hari Selasa tanggal 12/07/2022.

Korban yang terdata mencapai 22 orang dengan kerugian kurang lebih Rp. 1.998.530.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan kemungkinan ada korban lain. Pelaku berinisial NW (31) di kenakan Pasal 378 KUHP JO Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

Dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dilakukan oleh inisial NW (31) warga Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut , dengan modus operandi pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada para korban dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga dibawah pasaran, kemudian setelahnya korban memesan barang, pelaku awalnya mengirim barang tersebut kepada korban namun untuk pesanan selanjutnya pada saat korban memesan dengan jumlah banyak dan menyerahkan uang pembelian, oleh pelaku pesanan tersebut tidak dikirim kepada korban.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. pada saat release menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut sejak bulan April 2022 di Pasar Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukaan oleh pelaku berinisial NW terhadap korban yang terdata 22 orang korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 1.998.530.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan kemungkinan ada korban lain. Adapun cara pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga dibawah pasaran, pada pemesanan awal pelaku mengirim pesanan tersebut namun untuk pesanan selanjutnya pada saat korban memesan dengan jumlah banyak dan menyerahkan uang pembelian oleh pelaku, pesanan tersebut tidak dikirim kepad korban.

Baca Juga :  Sat Pol Airud Polres Garut dan Nelayan Bersinergi Selamatkan 10 Nelayan dari Insiden Perahu Terbalik di Pantai Karang Papak

Pelaku mengambil minyak goreng tersebut hasil dari distributor minyak goreng di pasar Cikarubuk Tasikmalaya lalu mendistribusikan kepada para korban dengan cara dikirim ke tempat para korban baik oleh pelaku NW (31) maupun oleh kendaraan milik distributor dari Tasikmalaya atas arahan pelaku. Pelaku melakukan hal tersebut serta mencari korban lain untuk menutupi pesanan sebelumnya yang belum tersangka penuhi, sehingga perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang (Gali Lobang Tutup Lobang). Hasil perbuatan tersebut dipergunakan Gali Lobang Tutup Lobang, renovasi rumah, dan kebutuhan pribadi atau keluarga. Karena pelaku merasa perbuatan tersebut sudah tercium oleh para korban, pelaku pergi ke Depok, Jawa Barat dengan alasan kepada sebagian korban untuk usaha dan akan mengembalikan kerugian para korban, namun tidak terealisasi.

Adapun barang bukti yang diperoleh yaitu 2 lembar bukti transaksi transfer dana, 3 lembar screenshot transaksi transfer M-Banking Mandiri, 1 lembar screenshot foto surat perjanjian kontrak supplier, 1 lembarv screenshot surat pernyataan pengembalian barang,3 lembar rekening korban Bank BRI, 3 lembar rekening korban Bank BSI, 4 lembar nota pembelian, 1 lembar transaksi transfer dana, 1 lembar screenshot bukti transaksi transfer dana, 1 lembar screenshot bukti transaksi M-Banking, 1 lembar kwitansi untuk pembayaran minyak, 3 lembar bukti transaksi, M-Banking Bank Mandiri, 1 lembar surat pernyataan pengiriman barang, 1 lembar rekening korban Bank Mandiri, 1 lembar surat keterangan pengembalian uang, 3 lembar bukti transaksi transfer dana, 1 lembar kwitasni pembayaran minyak goreng, 1 lembar surat keterangan pengembalian uang, 1 lembar kwitansi pembayaran kue kaleng, 3 lembar bukti transaksi transfer dana, 1 lembar surat pernyataan pengiriman barang, 1 lembar nota pembelian, 1 lembar surat perjanjian pengembalian uang, 1 lembar kwitansi pembayaran DP baju Lopis, 1 lembar transaksi M-Banking Bank Mandiri, 1 biah buku rekening Bank BCA, 1 buah ATM Bank BCA, dan 1 unit handphone Oppo warna biru silver. Barang bukti yang diperoleh kemungkinan akan bertambah lagi dan masih dalam tahap pengembangan.

Baca Juga :  Kodim 0611/Garut Korem 062/Tn terbaik tingkat Nasional dan tingkat Provinsi Apresiasi TNI  Manunggal Bangga  Kencana  Kesehatan  Terpadu Ta. 2022 dan Koramil 1102/Karangpawitan Terbaik Tingkat Provinsi TMKK KB Kes Ta. 2022

Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil tahapan penyelidikan telah dilalui sesuai dengan SOP, yang selanjutnya dikoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Dalam hal ini terkait dugaan pelaku berada di kontrakan daerah Depok Jawa Barat. Pada akhirnya Kasat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu tanggal 02/07/2022 dan dibawa ke SAT Reskrim Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani
Kapolres Garut Tegaskan 3 Etos Kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas untuk Garut yang Lebih Aman
Sekda Garut Dorong FESTA Distan Jadi Ikon Kebangkitan Ekonomi Petani Lokal
Sikat Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi
Detik-Detik Truk Colt Diesel Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Cilawu
Kawasan Kerkof Dirazia, Polisi Amankan Ciu dan Puluhan Botol Minuman Beralkohol
Perkuat Layanan Pemadaman, TNI AD Serahkan Mobil Tangki Air untuk Disdamkarmat Garut
Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Bupati Garut Minta Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran dan Dirasakan Petani

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Kapolres Garut Tegaskan 3 Etos Kerja: Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas untuk Garut yang Lebih Aman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Sekda Garut Dorong FESTA Distan Jadi Ikon Kebangkitan Ekonomi Petani Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Sikat Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Amankan 50 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Detik-Detik Truk Colt Diesel Hilang Keseimbangan hingga Terguling di Cilawu

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Pengeroyokan Brutal di Tarogong Kaler, Polres Garut Amankan 21 ABH

Sabtu, 8 Agu 2026 - 10:15 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!