Peredaran Barang Haram Merajalela, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku di Selaawi  - Kilas Garut News

Peredaran Barang Haram Merajalela, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku di Selaawi 

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku pengedar barang haram diringkus Polisi di kecamatan Selaawi.

Salah satu pelaku pengedar barang haram diringkus Polisi di kecamatan Selaawi.

KILASGARUTNEWS.id|Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi. Jumat (31/01/2025).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat pagi, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), keduanya warga Kecamatan Selaawi.” Kata Usep.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yaitu 557 butir tramadol, 510 butir hexymer, 146 butir dextromethorphan, dan 119 butir trihexyphenidyl. 

Baca Juga :  Rumah di Kelurahan Kota Wetan Dijadikan Tempat Jual Miras, Polisi Berikan Tindakan Tegas

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk handphone dan uang tunai.

Menurut keterangan dari tersangka RH, dirinya hanya bertugas untuk membantu menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan sebesar Rp 100.000,- dan fasilitas mengkonsumsi obat secara gratis. 

RH (25) mengaku barang tersebut milik tersangka DS (33), yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, DS (33) juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang disebutnya sebagai A dan ia memerintahkan RH (25) untuk menjualkannya. 

Baca Juga :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

DS (33) berencana untuk menjual obat-obatan tersebut di pasar gelap.

Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut, dengan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan memeriksa lebih dalam terkait jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini. 

Polres Garut telah menetapkan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan dan menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Usep.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Dasar Naas Beli Motor Hasil Curian di Medsos, Dua Penadah Berhasil di Ringkus Polsek Tarogong Kidul 
Polsek Cikelet Amankan Pemuda Curi Tangki Bensin di Gudang Penyimpanan
Polsek Cilawu Ringkus Karyawan Bengkel Nekat Nyolong di Pabrik Pengolahan Kardus
Waspada Beli Motor di Medsos, Polsek Cibatu Amankan Pelaku Tindakan Kejahatan Ranmor
Tiga Pemuda di Sucinaraja Diamankan Tim Patroli Presisi Polres Garut
Lagi Asik Pesta Miras, Dua Pemuda Diamankan Tim Patroli Presisi Polres Garut
Penjual Kacamata di Garut Dibacok Preman
Curanmor di Jayaraga Ada Titik Terang, Penadah dan Pelaku Diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul 
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:58 WIB

Dasar Naas Beli Motor Hasil Curian di Medsos, Dua Penadah Berhasil di Ringkus Polsek Tarogong Kidul 

Senin, 10 Februari 2025 - 08:37 WIB

Polsek Cikelet Amankan Pemuda Curi Tangki Bensin di Gudang Penyimpanan

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:17 WIB

Polsek Cilawu Ringkus Karyawan Bengkel Nekat Nyolong di Pabrik Pengolahan Kardus

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:56 WIB

Waspada Beli Motor di Medsos, Polsek Cibatu Amankan Pelaku Tindakan Kejahatan Ranmor

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:55 WIB

Tiga Pemuda di Sucinaraja Diamankan Tim Patroli Presisi Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!