Peredaran Barang Haram Merajalela, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku di Selaawi  - Kilas Garut News

Peredaran Barang Haram Merajalela, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku di Selaawi 

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku pengedar barang haram diringkus Polisi di kecamatan Selaawi.

i

Salah satu pelaku pengedar barang haram diringkus Polisi di kecamatan Selaawi.

KILASGARUTNEWS.id|Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Selaawi. Jumat (31/01/2025).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat pagi, aparat kepolisian mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

“Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah RH (25) dan DS (33), keduanya warga Kecamatan Selaawi.” Kata Usep.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ratusan butir obat-obatan terlarang yaitu 557 butir tramadol, 510 butir hexymer, 146 butir dextromethorphan, dan 119 butir trihexyphenidyl. 

Baca Juga :  Polres Garut Laksanakan KRYD Tadi Malam, Kabag Ops Kompol Maolana : 28 Orang Preman Kita Amankan

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk handphone dan uang tunai.

Menurut keterangan dari tersangka RH, dirinya hanya bertugas untuk membantu menjualkan obat-obatan tersebut dengan imbalan sebesar Rp 100.000,- dan fasilitas mengkonsumsi obat secara gratis. 

RH (25) mengaku barang tersebut milik tersangka DS (33), yang sebelumnya diperoleh dari seseorang berinisial A, yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, DS (33) juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang disebutnya sebagai A dan ia memerintahkan RH (25) untuk menjualkannya. 

Baca Juga :  Tim Dir Binmas Polda Jabar Kunjungi Pos Kamling di Malangbong

DS (33) berencana untuk menjual obat-obatan tersebut di pasar gelap.

Kasus ini kini tengah dalam pengembangan lebih lanjut, dengan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan memeriksa lebih dalam terkait jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini. 

Polres Garut telah menetapkan kedua tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan dan menerapkan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

“Kedua tersangka kini ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Usep.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan
Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi
Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa
Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:29 WIB

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 22:25 WIB

Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!