Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap, Polres Garut Sita 5,18 Gram Sabu di Pangatikan - Kilas Garut News

Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap, Polres Garut Sita 5,18 Gram Sabu di Pangatikan

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pelaku berinisial AP (29) warga Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.35 WIB, di Jalan Raya Cihuni, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 3,66 gram dan 5 paket seberat 1,52 gram, total 5,18 gram dan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Selain itu, di rumah pelaku ditemukan barang bukti tambahan berupa tas selempang hitam berisi plastik klip, double tape, timbangan digital, dan STNK sepeda motor atas nama Amin Budiansah.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Polsek Malangbong Evakuasi Perempuan Tewas Jatuh ke Sumur

“Saat dilakukan pemeriksaan, AP (29) mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang bernama MJW, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku mendapatkan narkotika tersebut melalui sistem “mapping” di daerah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan transaksi serupa dan mendapatkan imbalan berupa uang Rp1.000.000 serta kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.” Ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Minggu (15/06/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih

Baca Juga :  Kedapatan Pakai Knalpot Brong, Polsek Wanaraja Kembali Amankan 21 Unit Roda Dua

“Dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Garut dan kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika yang lebih luas.” Pungkas Kasat Narkoba.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!