Pengedar Obat Keras Terbatas Berhasil di Ringkus Jajaran Polsek Limbangan Polres Garut, Puluhan Tablet Obat Jadi Barang Bukti - Kilas Garut News

Pengedar Obat Keras Terbatas Berhasil di Ringkus Jajaran Polsek Limbangan Polres Garut, Puluhan Tablet Obat Jadi Barang Bukti

Avatar photo

- Reporter

Senin, 9 Oktober 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Obat Keras Terbatas di Amankan Polsek Limbangan

i

Caption : Obat Keras Terbatas di Amankan Polsek Limbangan

KILASGARUTNEWS.id|Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat ke nomor whatsapp Taros Kapolres terkait peredaran obat keras terbatas tanpa izin, Polsek Limbangan Polres Garut berhasil ringkus pelaku peredaran obat tanpa izin. Sabtu (07/10/2023).

Pada hari Jum’at tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra mendapatkan informasi dari Kapolres Garut melalui Whatsapp Taros Kapolres, bahwa di Kecamatan Limbangan diindikasi adanya peredaran obat keras terbatas.

Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Limbangan menginstruksikan Unit Reskrim Polsek Limbangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 Polsek Limbangan berhasil meringkus 1 orang pelaku pengedar obat keras terbatas beserta 2 orang saksi di salah satu rumah yang bertempat di Kampung Sawahbera Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Polsek Cilawu Polres Garut Tingkatkan Kegiatan Patroli Malam Hari

Dari hasil interogasi anggota terhadap pelaku “DN” (33) warga Kampung Sawahbera Desa Limbangan Barat Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, ia mengakui perbuatannya sebagai penyedia atau pengedar obat keras terbatas dan menjualnya di wilayah Garut Utara. Untuk “BG” (29) dan “MI” (30) sementara ditetapkan sebagai saksi karena saat penangkapan sedang berada di rumah pelaku untuk kebutuhan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua BEM IPI Garut : 3 Syarat Untuk PJ Bupati Garut Harus Memahami Ini !

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Limbangan Polres Garut Kompol Uun Suhendra mengatakan pelaku ditangkap atas dasar laporan aduan dari masyarakat dan setelah dilakukan pemeriksaan ia terbukti memiliki obat keras terbatas dan menjual bebas tanpa izin, pada saat penangkapan pelaku diamankan beserta barang bukti berupa obat keras terbatas jenis tramadol sebanyak 20 kaplet.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Warga Bersyukur, Jembatan Armco Penghubung Dua Kampung di Kadungora Rampung
Aksi Cepat Polisi, ODGJ yang Resahkan Warga Dibawa ke Dinas Sosial
Abaikan Peringatan, Pria di Garut Tewas Kesetrum Saat Tebang Pohon
Sat Samapta Polres Garut Amankan Pilkades PAW di Cibatu
Unit Gakum Sat Lantas Polres Garut Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng
Manasik Haji Garut 2026 Digelar, 171 Jemaah Siap Berangkat Mei Mendatang
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

Kamis, 16 April 2026 - 20:23 WIB

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

Kamis, 16 April 2026 - 11:01 WIB

Warga Bersyukur, Jembatan Armco Penghubung Dua Kampung di Kadungora Rampung

Rabu, 15 April 2026 - 08:08 WIB

Aksi Cepat Polisi, ODGJ yang Resahkan Warga Dibawa ke Dinas Sosial

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Abaikan Peringatan, Pria di Garut Tewas Kesetrum Saat Tebang Pohon

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:32 WIB

Redaksi Kilas

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:23 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!