Pemkab Garut Raih Predikat Badan Publik Informatif Tingkat Jawa Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 November 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memberikan penghargaan kepada Kabupaten Garut dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dengan predikat sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten yang Informatif. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2024, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Kabupaten Garut dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, kepada Pemkab Garut melalui Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, di Gedung Merdeka, Kota Bandung, pada Kamis (14/11/2024). Budi Gan Gan Gumilar atas nama Penjabat Bupati Garut, menyampaikan rasa syukur atas capaian yang diraih Pemkab Garut, khususnya melalui peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Semoga ini menjadi semakin hari (semakin baik), bahwasanya di Kabupaten Garut keterbukaan (informasi) menjadi satu keniscayaan,” ungkap Budi Gan Gan Gumilar. Ia berharap, di masa mendatang Garut mampu meraih penghargaan yang lebih tinggi dalam bidang keterbukaan informasi, khususnya di lingkup Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan pentingnya agar keterbukaan informasi publik dapat dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. Ia menyoroti bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal data dan angka, melainkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan informasi publik secara menyeluruh.

Baca Juga :  Polsek Cisurupan Polres Garut Giat Pengamanan Haol Ponpes Fauzan dan Peringatan Tahun Baru Islam

Bey Machmudin mengatakan sudah seharusnya instansi dan badan publik melakukan keterbukaan informasi karena itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Jadi bila ingin diberi penghargaan, berilah yang memang terbaik dan masyarakat yang merasakan,” imbuhnya.

Selain itu Bey mengatakan tidak perlu semua instansi diberi penghargaan tersebut. Menurutnya cukup yang terbaik dan diingatkan instansi mana yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik itu.

“Jadi penghargaan jika kebanyakan tidak terasa penghargaan, maka berikan kepada yang terbaik di antara yang terbaik itu baru sesuatu yang luar biasa,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, menyampaikan bahwa di era ini keterbukaan informasi nyaris tidak dapat dihindari, di mana informasi saat ini telah menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa serta menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya.

Ia juga menekankan, bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya merupakan kewajiban badan publik, tetapi jauh daripada itu hal tersebut akan menjadi budaya dalam berbangsa dan berbudaya di alam demokrasi.

Baca Juga :  Polsek Cisompet Polres Garut Tangkap Dua Orang Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor 

“Karena keterbukaan informasi publik adalah media dalam rangka mewujudkan peningkatan kepercayaan publik dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah demokrasi. Karena pemerintah demokrasi yang baik adalah pemerintah yang dipercaya publik, dan salah satu indikatornya adalah adanya keterbukaan informasi,” katanya.

Ijang memaparkan, bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sendiri hingga saat ini telah menorehkan banyak prestasi dalam upaya mendorong badan publik di Jawa Barat agar lebih terbuka lagi. Selain itu, di tahun 2019 sendiri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil monev Komisi Informasi berada di urutan ke-14 dalam hal keterbukaan informasi publik, hingga kemudian di tahun-tahun berikutnya angka tersebut kian naik menjadi lebih baik.

“Kemudian pada tahun 2020, melonjak signifikan menjadi peringkat 4 besar, tahun 2021 naik lagi menjadi urutan ke-3 dan dengan selisih 0,36 di bawah Jawa Tengah. Kemudian di tahun 2023 peringkatnya tetap kedua dengan nilai 95,55. Dan tahun 2024 kita optimis berharap dan berusaha agar peringkat monev keterbukaan informasi publik Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama,” tandasnya.(***).

Berita Terkait

Kapolres Garut : Kasus Guru Ngaji Versus Oknum Ormas di Limpahkan ke Kejaksaan
Helmi Budiman:Progres Pembangunan Rumah Thalasemia Sudah Mencapai 85%
Jajang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Rancabuaya, Polsek Caringin Bantu Evakuasi Korban
PMI Garut : Jelang Nataru Stok Kantong Darah Masih Aman 
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Gelar Operasi Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2024
Polres Garut Kawal Ketat Kotak Suara Pilkada Garut Tahun 2024
Jaga Situasi Kondusif Pada Masa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, Polres Garut Laksanakan KRYD
Jurnalis Garut Rumahnya Terbakar di Lalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:31 WIB

Kapolres Garut : Kasus Guru Ngaji Versus Oknum Ormas di Limpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:31 WIB

Helmi Budiman:Progres Pembangunan Rumah Thalasemia Sudah Mencapai 85%

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:40 WIB

Jajang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Rancabuaya, Polsek Caringin Bantu Evakuasi Korban

Senin, 2 Desember 2024 - 21:44 WIB

PMI Garut : Jelang Nataru Stok Kantong Darah Masih Aman 

Senin, 2 Desember 2024 - 11:05 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Gelar Operasi Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2024

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si, (Foto:Istimewa).

Kilas Terkini

Pangdam III/Slw Tinjau Latposko I Korem 064/MY

Rabu, 4 Des 2024 - 12:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!