KILASGARUTNEWS.id|Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kabupaten Garut menggelar diskusi terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) bersama para pemilik toko di Jalan Pasar Baru. Kegiatan berlangsung di Aula Bank BJB Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, pada Kamis malam (14/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menata koridor perkotaan, khususnya di kawasan Pasar Baru, dengan mengedepankan partisipasi seluruh pihak yang terdampak.
Kepala Disperindag dan ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa diskusi tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah dan pemilik toko mengenai rencana penataan serta konsep pembangunan Garut Market Center.
“Kami melakukan diskusi sekaligus menyampaikan program pemerintah daerah terkait penataan koridor perkotaan, khususnya di Jalan Pasar Baru,” ujar Ridwan.
Menurutnya, pertemuan dihadiri para pemilik toko, termasuk Andre, dan membahas berbagai aspek teknis maupun sosial yang terkait rencana relokasi PKL. Ridwan menegaskan bahwa penataan ini dilakukan secara partisipatif agar rancangan akhir benar-benar mencerminkan kebutuhan lapangan.
“Langkah ini dilakukan untuk merumuskan konsep bersama. Tidak hanya pemerintah yang merencanakan, tetapi juga mendengar berbagai masukan dari para pihak agar rencana menjadi lebih komprehensif,” jelasnya.
Ia menambahkan, beragam pendapat dalam diskusi akan menjadi pertimbangan penting dalam penyempurnaan desain penataan. Selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan tahapan sosialisasi kepada PKL yang sebelumnya sudah berjalan.
Salah satu pemilik toko, Andre, menyambut baik inisiatif penataan tersebut. Ia berharap prosesnya dapat menciptakan sinergi antara PKL dan pemilik toko.
“Para PKL bisa tetap berjualan, dan pemilik toko juga bisa berjalan. Semuanya sinergi. Rencananya cukup baik, tinggal melihat bagaimana pelaksanaannya nanti,” ujar Andre.
Pemda Garut menegaskan bahwa penataan kawasan Pasar Baru dilakukan untuk memaksimalkan fungsi ruang publik dan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, teratur, dan berkelanjutan.
(dk)











