Pelaku Penganiayaan di Limbangan Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Garut - Kilas Garut News

Pelaku Penganiayaan di Limbangan Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Sat Reskirim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Kp. Cijolang Rt. 002 Rw. 004 Desa Cijolang Kec. Bl. Limbangan Kab. Garut pada Kamis,12 Mei 2022 sekitar Jam 07.00 WIB.

Berdasarkan laporan Polisi, Tanggal 12 Mei 2022, Perihal dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.

Berdasarkan keterangannya dalam Press Release Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, S.I.P, menyampaikan, Pelaku berinisial I (45 th) warga asal Kp. Cijolang Babakan Rt. 2/4 Kel./Desa Cijolang menganiaya Sdr. DP (41 th) warga Kp. Cijolang Babakan Rt. 2/4 Kel/Desa Cijolang Kec. BL. Limbangan Kab. Garut.

Baca Juga :  Keseriusan Sat Narkoba Polres Garut Berantas Pengedar Barang Haram

Tersangka juga menganiaya Sdri. It (80 th) selaku nenek tersangka, sampai mengalami luka di hidung, yang masih satu RT dengan tersangka dan korban lainnya.

Kasat Reskrim Polres Garut juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari sejak malam hari pelaku sudah bertingkah laku meresahkan warga dan sempat mengetuk ngetuk pintu rumah warga sekitar sehingga warga sekitar sudah merasa ketakutan.

“Pagi harinya Kamis 12 Mei 2022 sekitar jam 07.00 WIB ketika korban Sdr. DP sedang menegur anak – anak yang bermain memukul – mukul kaleng bekas”. Terang Kasat Reskrim Polres Garut.

“Saat itu juga pelaku merasa terganggu karena suara kaleng tersebut tiba – tiba dari belakang pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan cangkul sehingga korban terjatuh”. Terangnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Garut, Selanjutnya secara membabi buta pelaku membacokan cangkul bagian depannya secara berulang sampai korban terkapar.

Baca Juga :  Polres Garut Berhasil Amankan Miras Ilegal, Upaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif

“Tidak berhenti di situ, kemudian pelaku memukul korban lain yaitu Sdri. I Nenek Pelaku”. Ucapnya.

Dilanjutkannya AKP Dede Sopandi, melihat kejadian tersebut sontak warga langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas namun sangat disayangkan nyawa tidak tertolong dan Korban meninggal dunia di puskesmas Limbangan.

“1 buah cangkul kami amankan dan kami jadikan barang bukti. Pelaku di jerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP; Tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang”. Jelasnya.

“Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, diancam hukuman selama 15 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP, diancam hukuman selama 5 tahun. – Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman selama 7 tahun”. Tutup AKP Dede Sopandi.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!