Kilas Garut News-Sat Reskirim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Kp. Cijolang Rt. 002 Rw. 004 Desa Cijolang Kec. Bl. Limbangan Kab. Garut pada Kamis,12 Mei 2022 sekitar Jam 07.00 WIB.
Berdasarkan laporan Polisi, Tanggal 12 Mei 2022, Perihal dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.
Berdasarkan keterangannya dalam Press Release Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, S.I.P, menyampaikan, Pelaku berinisial I (45 th) warga asal Kp. Cijolang Babakan Rt. 2/4 Kel./Desa Cijolang menganiaya Sdr. DP (41 th) warga Kp. Cijolang Babakan Rt. 2/4 Kel/Desa Cijolang Kec. BL. Limbangan Kab. Garut.
Tersangka juga menganiaya Sdri. It (80 th) selaku nenek tersangka, sampai mengalami luka di hidung, yang masih satu RT dengan tersangka dan korban lainnya.
Kasat Reskrim Polres Garut juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari sejak malam hari pelaku sudah bertingkah laku meresahkan warga dan sempat mengetuk ngetuk pintu rumah warga sekitar sehingga warga sekitar sudah merasa ketakutan.
“Pagi harinya Kamis 12 Mei 2022 sekitar jam 07.00 WIB ketika korban Sdr. DP sedang menegur anak – anak yang bermain memukul – mukul kaleng bekas”. Terang Kasat Reskrim Polres Garut.
“Saat itu juga pelaku merasa terganggu karena suara kaleng tersebut tiba – tiba dari belakang pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan cangkul sehingga korban terjatuh”. Terangnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Garut, Selanjutnya secara membabi buta pelaku membacokan cangkul bagian depannya secara berulang sampai korban terkapar.
“Tidak berhenti di situ, kemudian pelaku memukul korban lain yaitu Sdri. I Nenek Pelaku”. Ucapnya.
Dilanjutkannya AKP Dede Sopandi, melihat kejadian tersebut sontak warga langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas namun sangat disayangkan nyawa tidak tertolong dan Korban meninggal dunia di puskesmas Limbangan.
“1 buah cangkul kami amankan dan kami jadikan barang bukti. Pelaku di jerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP; Tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang”. Jelasnya.
“Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, diancam hukuman selama 15 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP, diancam hukuman selama 5 tahun. – Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman selama 7 tahun”. Tutup AKP Dede Sopandi.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).