Pelaku Penganiayaan di Limbangan Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Garut - Kilas Garut News

Pelaku Penganiayaan di Limbangan Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 13 Mei 2022 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Sat Reskirim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Kp. Cijolang Rt. 002 Rw. 004 Desa Cijolang Kec. Bl. Limbangan Kab. Garut pada Kamis,12 Mei 2022 sekitar Jam 07.00 WIB.

Berdasarkan laporan Polisi, Tanggal 12 Mei 2022, Perihal dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang, sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.

Berdasarkan keterangannya dalam Press Release Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, S.I.P, menyampaikan, Pelaku berinisial I (45 th) warga asal Kp. Cijolang Babakan Rt. 2/4 Kel./Desa Cijolang menganiaya Sdr. DP (41 th) warga Kp. Cijolang Babakan Rt. 2/4 Kel/Desa Cijolang Kec. BL. Limbangan Kab. Garut.

Baca Juga :  Buruh Harian Lepas Nekad Curi Kabel Fiber Optik, Polsek Kadungora Tetapkan DPO 

Tersangka juga menganiaya Sdri. It (80 th) selaku nenek tersangka, sampai mengalami luka di hidung, yang masih satu RT dengan tersangka dan korban lainnya.

Kasat Reskrim Polres Garut juga menerangkan, bahwa kejadian tersebut berawal dari sejak malam hari pelaku sudah bertingkah laku meresahkan warga dan sempat mengetuk ngetuk pintu rumah warga sekitar sehingga warga sekitar sudah merasa ketakutan.

“Pagi harinya Kamis 12 Mei 2022 sekitar jam 07.00 WIB ketika korban Sdr. DP sedang menegur anak – anak yang bermain memukul – mukul kaleng bekas”. Terang Kasat Reskrim Polres Garut.

“Saat itu juga pelaku merasa terganggu karena suara kaleng tersebut tiba – tiba dari belakang pelaku memukul kepala bagian belakang korban dengan cangkul sehingga korban terjatuh”. Terangnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Garut, Selanjutnya secara membabi buta pelaku membacokan cangkul bagian depannya secara berulang sampai korban terkapar.

Baca Juga :  Cipta Kondisi Polres Garut Masih Temukan Miras di Tempat Hiburan Malam, Puluhan Motor Berhasil Diamankan

“Tidak berhenti di situ, kemudian pelaku memukul korban lain yaitu Sdri. I Nenek Pelaku”. Ucapnya.

Dilanjutkannya AKP Dede Sopandi, melihat kejadian tersebut sontak warga langsung menolong korban dan membawanya ke Puskesmas namun sangat disayangkan nyawa tidak tertolong dan Korban meninggal dunia di puskesmas Limbangan.

“1 buah cangkul kami amankan dan kami jadikan barang bukti. Pelaku di jerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP; Tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang”. Jelasnya.

“Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, diancam hukuman selama 15 tahun, Pasal 351 ayat (2) KUHP, diancam hukuman selama 5 tahun. – Pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam hukuman selama 7 tahun”. Tutup AKP Dede Sopandi.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Pelaku Adu Muncang Kocar Kacir, Polsek Banyuresmi Lakukan Pengejaran yang Kabur
Kasat Narkoba Polres Garut Pimpin Langsung Razia Miras, Puluhan Botol Miras Dijadikan Barang Bukti
Dua Pemuda Miliki Ratusan Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku
Polres Garut Fokus Penertiban Kendaraan R2 dan Miras Saat Ops KRYD Malam
Kasat Reskrim Polres Garut: Sejumlah Saksi Kasus Bocah Disodok Terung Tengah Diperiksa 
Kasat Narkoba Polres Garut Berkomitmen Berantas Miras, Penjual Sekaligus Penyedia Diamankan Petugas Patroli 
Pasca Tahun Baru Polres Garut Giat KRYD Malam Hari, Puluhan Miras Berhasil Diamankan Petugas
Polsek Wanaraja Gerebek Rumah Warga, Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:56 WIB

Pelaku Adu Muncang Kocar Kacir, Polsek Banyuresmi Lakukan Pengejaran yang Kabur

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:46 WIB

Kasat Narkoba Polres Garut Pimpin Langsung Razia Miras, Puluhan Botol Miras Dijadikan Barang Bukti

Senin, 13 Januari 2025 - 20:46 WIB

Dua Pemuda Miliki Ratusan Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:34 WIB

Polres Garut Fokus Penertiban Kendaraan R2 dan Miras Saat Ops KRYD Malam

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Sejumlah Saksi Kasus Bocah Disodok Terung Tengah Diperiksa 

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!