KILASGARUTNEWS.id|Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / brong masih marak di jalanan walaupun setiap hari Polres Garut beserta Polsek jajaran melakukan Razia.
Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis / Brong tersebut untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Selasa (12/11/2024).
Kegiatan penertiban operasi knalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong Iptu Suarna., bersama anggota Polsek Malangbong di Wilayah Hukum Polsek Malangbong tepatnya di depan Sp 3 Malangbong.
Polsek Malangbong Polres Garut melakukan penindakan kepada 5 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / bising / brong.
Lanjut Suarna, dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu juga menindaklanjuti aduan dan keluhan dari warga masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong.
“Kami akan terus melakukan Razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sampai Kecamatan Malangbong terbebas dari knalpot brong”. Pungkas Suarna.(Deden Kurnia*).