KILASGARUTNEWS.id|Terkait Alat Praga Kampanye (APK) yang terpasang oleh kedua tim Paslon pilkada 2024,pada sebelumnya musim kampanye dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Garut jauh -jauh hari sudah memberikan himbauan melalui surat tentang aturan pemasangan APK.
Demikian juga hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut,Basuki Eko kepada wartawan usai melaksanakan upacara peringatan hari kesaktian Pancasila di halaman lapang kantor Setda, jalan pembangunan,Garut, pada Selasa (01/10/2024).
Basuki Eko mengatakan,Jadi untuk penertiban sekarang kita fokus memprioritaskan untuk penertiban APK. Kalau dulu kan memang kita rutin menertibkan APK reklame -reklame,baik reklame komersil maupun reklame non komersil. “Nah ini dalam rangka pilkada kita menertibkan APK -APK yang melanggar ketentuan.
Lanjutnya, “ketentuannya ada dua yaitu,pertama tentang K3,contohnya, itu tidak boleh memasang reklame dalam bentuk apapun seperti dipasang di pohon,tiang listrik,tiang telepon,rambu lalu lintas,di taman – taman yang ada di jalan.
Kemudian lanjut Eko, terus sekarang ditambah ada aturan dari Bawaslu. Jadi APK itu tidak boleh dipasang di lingkungan sekolah,pagar -pagar sekolah, perkantoran, tempat ibadah.”nah dari dua ketentuan itu kita laksanakan penertiban.”ujarnya
Penertiban ini sudah berjalan seminggu lebih yang memang sekarang tidak serentak se kabupaten karena memang ada keterbatasan SDM,kita mulai dari jalur -jalur utama,ini serentak,sama melakukan dengan di tingkat -tingkat unit di tiap kecamatan juga.
Termasuk,tegasnya, tidak boleh ada pemasangan APK diruang -ruang publik juga karena ada ketentuan -ketentuan. Jadi yang membolehkan adalah aturannya ada di perda K3 dan ditambah ada aturan dari Bawaslu.
Terkait sanksi pemasangan APK yang melanggar,tegas Eko mengatakan,sanksinya itu tidak berupa yustisi melainkan sanksi non yustisi. Jadi tidak ada sanksi kita hanya tertibkan saja.
Dalam himbauan,Eko mengaku bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat baik ke partai juga ke tim sukses, melayangkan surat tentang ketentuan aturan tersebut. Jadi himbauannya,jangan ada pelanggaran tersebut karena setiap pelanggaran tentu kita tertibkan demi kelancaran pilkada 2024 ini.”tandasnya.(Agus*).