Untuk Kelancaran Kampanye Pilkada 2024, KPU Mengeluarkan Sejumlah Larangan Yang Wajib Dipatuhi, Ini Aturannya !

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye ini ada sejumlah aturan dan larangan yang harus ditaati oleh pasangan calon yang bersaing. Ketentuan Kampanye Pilkada 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.

Untuk kelancaran Kampanye Pilkada, KPU mengeluarkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta yang diatur didalam Bab VIII, di Pasal 57-Pasal 66 PKPU 13/2014.

Berikut 20 larangan yang harus dipatuhi seluruh Peserta Pilkada selama masa Kampanye Pilkada 2024 ;

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
  3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
  4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
  5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
  6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
  9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
  10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau.
  11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang  telah ditetapkan.
  12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
  13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
  14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh  pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
  15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
  16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,  pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
  17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah,  gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
  18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
  19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
  20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. (Agus*).
Baca Juga :  Ketua DPD PKS Garut Sebut Makna Jalin Kerjasama Politik Itu Luas

Berita Terkait

KPU Garut Gelar Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Hasil Suara Pilkada 2024
Ratusan Personel Polres Garut dan Kodim 0611/Garut Amankan Sidang Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024
DPC K-SPSI Garut Sampaikan Terima Kasih dan Ucapkan Selamat Kepada Bupati Garut Terpilih Syakur Amin dan Putri Karlina 
Kapolres Garut Pantau Langsung Rapat Pleno PPK Pilkada Serentak 2024
Polres Garut Giat Apel Malam Siaga, Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Kondusif
Pastikan Pilkada Aman dan Kondusif, Kapolres Garut Cek Langsung Kesiapan di Setiap TPS
Simak Situasi Besok Pencoblosan, Sekjen DPC PDI Perjuangan Garut Mengaku Kondusif dan Sedang Riang Gembira 
Jelang Pilkada 2024,  Hari Ini KPU Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak  
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:56 WIB

KPU Garut Gelar Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Hasil Suara Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:20 WIB

Ratusan Personel Polres Garut dan Kodim 0611/Garut Amankan Sidang Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 11:41 WIB

DPC K-SPSI Garut Sampaikan Terima Kasih dan Ucapkan Selamat Kepada Bupati Garut Terpilih Syakur Amin dan Putri Karlina 

Sabtu, 30 November 2024 - 11:27 WIB

Kapolres Garut Pantau Langsung Rapat Pleno PPK Pilkada Serentak 2024

Rabu, 27 November 2024 - 01:05 WIB

Polres Garut Giat Apel Malam Siaga, Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Kondusif

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Pangdam III/Slw Dampingi Kasad Tinjau Eks Asrama Yonzipur 3/YW

Kamis, 12 Des 2024 - 14:34 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!