Kilas Garut News – PPKM mikro darurat kabupaten Garut telah dimulai, ada 3 Ring di kabupaten Garut dalam titik penyekatan PPKM mikro darurat yang dilaksanakan mulai hari ini tanggal 3 Juli-20 juli 2021.
PPKM mikro darurat tersebut dilakukan pemerintah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Garut, dan terkait dengan PPKM Mikro darurat itu, Polsek Pameungpeuk Polres Garut bersama unsur Forkopimcam melakukan sosialisasi PPKM Mikro darurat di tingkat Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Sabtu (3/7/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Pameungpeuk Iptu Dindin Maoludin, Camat Pameungpeuk Drs H. Tatang Suryana, Kasi Trantib Kecamatan Pameungpeuk dan 1 Orang Anggota Sat Pol PP, Danramil Pameungpeuk beserta 3 anggota , UPT puskesmas Pameungpeuk, LLD Provinsi/kabupaten wilayah pameungpeuk, FKPM dan POKDAR KAMTIBMAS.
Kapolsek Pameungpeuk Iptu Dindin Maoludin kepada Busernews19.com, mengatakan, ” Sosialisasi PPKM mikro darurat ini dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Kecamatan Pameungpeuk, dan juga sesuai dengan apa yang di instruksikan menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Covid -19, dan Berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19.“ungkapnya.
Dikatakan Kapolsek Pameungpeuk, ” Sosialisasi PPKM darurat Gabungan ini terkait Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Pameungpeuk, serta yang bertujuan menekan angka kasus Covid 19 di Kabupaten Garut yang hingga saat ini melonjak terus.”ujarnya.
Adapun lokasi dilaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka Pembatasan aktivitas luar Rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19, Dikatakan Kapolsek Pameungpeuk, ” Ya Kami sasar Sepanjang Jalan Raya Pameungpeuk, Ruko dan Pedagang sekitar jalan raya, serta Obyek wisata Sayangheulang.
” Dan Kami pun melakukan Himbauan 5 M; (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan Mengurangi mobilitas transportasi), juga Kami lakukan Pemberitahuan serta Himbauan kepada Pasar Rakyat mulai operasional pukul 05.00 s/d 15.00 Wib, serta Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko modern, minimarket, dan Supermarket mulai operasional pukul 08.00 Wib s/d 19.00 Wib, Pemberitahuan serta Himbauan kepada Toko dan warung operasional mulai pukul 06.00 Wib s/d 20.00 Wib, dan Pemberitahuan serta Himbauan kepada Rumah Makan, Restoran kedai Kopi operasional mulai pukul 08.00 Wib s/d 20.00 Wib (Tidak adanya Pembeli makan d dalam/di bungkus).“jelasnya.
“mudah-mudahan PPKM mikro darurat ini bisa melandaikan angka kasus Covid 19 khususnya di Kecamatan Pameungpeuk, umunya di Kabupaten Garut, dan semoga ikhtiar yang sudah kita lakukan dalam mencegah Covid 19 mendapatkan hidayah serta ijabah dari Alloh SWT. Takut jangan, waspada harus. “pungkas Iptu Dindin Maoludin.(red***)