Kapolres Garut Polda Jabar Pimpin Ungkap Kasus Tindak Pidana Menguasai, Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin, Kekerasaan Dimuka Umum dan Penganiayaan - Kilas Garut News

Kapolres Garut Polda Jabar Pimpin Ungkap Kasus Tindak Pidana Menguasai, Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin, Kekerasaan Dimuka Umum dan Penganiayaan

Avatar photo

- Reporter

Senin, 31 Mei 2021 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILAS GARUT NEWS – Bertempat di Mako Polres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Kec. Karangpawitan Kab. Garut, dilaksanakan Kegiatan Press Release Tindak Pidana Menguasai, membawa senjata tajam tanpa ijin, kekerasaan dimuka Umum dan penganiayaan di Wilayah Kab. Garut dengan tersangka Berinisial DB, Senin (31/05/2021).

Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si didampingi Dandim 0611/ Garut Letkol Inf. CZI Deni Iskandar M.Tr(Han), Dandempom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas SH, Waka Polres Garut andrey valentino, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, S.I.K, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH, M.Si, Kasat Tahti IPTU Gopar, Kanit Jatanras IPDA Wawan SH, Kasubag Humas Polres Garut IPDA H. Muslih, Kasi Propam IPDA Sona RA, SE, MM dan Ahli Bahasa Dhea Intan Kusumawardhani, M.Pd.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menyampaikan bahwa Press Release Tindak Pidana Menguasai, Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin, Kekerasaan Dimuka Umum dan Penganiayaan terjadi di Pantai Sayang Heulang Desa Mancagahar Kec. Pamengpeuk Kab. Garut dengandasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / V / 2021 / JBR / RES GRT / SEK PAMEUNGPEUK Tanggal 28 Mei 2021 dan Nomor : LP / B / 166 / V / 2021 / JBR / RES GRT Tanggal 28 Mei 2021, ujarnya.

Baca Juga :  Buron Tiga Hari, Pelaku Curat Berhasil di Bekuk Reskrim Polsek Limbangan Polres Garut

Korban Berinisial JK, Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Kp. Bunisari Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.

Sedangkan tersangka yang berhsail diamankan berinisial DB (45) Alamat : Kp. Cibera Ds. Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut dan HD (25) Alamat Kp. Yayasan Ds. Sagara Kec. Cibalong Kab. Garut, ucap Adi.

Adi menjelsakan bahwa Kronologis, Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 bertempat di pantai Sayang Heulang Kec. Pameungpeuk Kab. Garut korban dianiaya dan diancam dengan sajam oleh pelaku kemudian korban melaporkan kepada Sdr. Sarifudin (Anggota TNI AD) kesatuan Cirodong yang sedang melaksanakan cuti, kemudian terjadi adu mulut dan perkelahian kemudian masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Mancagahar (BRIPKA Beddi Jubaedi) berusaha melerai, setelah itu Sdr. Dadang Buaya merampas golok milik petani yang kebetulan sedang lewat dan akan mangayunkan atau membacok kearah BRIPKA Beddi akan tetapi bisa menghindar kemudian sekitar Pukul 09.15 Wib Sdr. Dadang (pelaku) datang ke Mako Koramil Kec. Pameungpeuk dan kemudian terjadi pengancaman dengan sajam dan pehinaan dengan kata kata setelah itu Sdr. Dadang dan kawan-kawan datang mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk lalu mencari BRIPKA Bedi dengan membawa sajam dan menyerang BRIPKA Uun namun bisa dihalau sekitar Pukul 12.00 Wib Sdr. DADANG dan Sdr. HERDIAWAN diamankan olej personil gabungan TNI – POLRI selanjutnya di bawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Pastikan Aman dan Tepat Sasaran, Polsek Cisompet Polres Garut Kawal Pembagian BLT Tahap 3

Adapun para tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan Proses Penyidikan lebih lanjut di Polres Garut, jelas Adi.

Adi juga menyampaikan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (Dua) Buah Golok, 1 (Satu) Buah Samurai, 1 (Satu) Buah Tongkat Besi dan 1 (Satu) Botol Miras.

Para tersangka dijerat dengan UU DARURAT NO 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, pungkas Kapolres Garut AKBP Adi Benny.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut).

Berita Terkait

Kasat Narkoba Polres Garut Pimpin Langsung Razia Miras, Puluhan Botol Miras Dijadikan Barang Bukti
Dua Pemuda Miliki Ratusan Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku
Polres Garut Fokus Penertiban Kendaraan R2 dan Miras Saat Ops KRYD Malam
Kasat Reskrim Polres Garut: Sejumlah Saksi Kasus Bocah Disodok Terung Tengah Diperiksa 
Kasat Narkoba Polres Garut Berkomitmen Berantas Miras, Penjual Sekaligus Penyedia Diamankan Petugas Patroli 
Pasca Tahun Baru Polres Garut Giat KRYD Malam Hari, Puluhan Miras Berhasil Diamankan Petugas
Polsek Wanaraja Gerebek Rumah Warga, Puluhan Botol Miras Diamankan Petugas
Polsek Cibatu Amankan Pelaku Curanmor di Kersamanah Sempat Lakukan Perlawanan
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:46 WIB

Kasat Narkoba Polres Garut Pimpin Langsung Razia Miras, Puluhan Botol Miras Dijadikan Barang Bukti

Senin, 13 Januari 2025 - 20:46 WIB

Dua Pemuda Miliki Ratusan Obat Terlarang, Sat Narkoba Polres Garut Ringkus Pelaku

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:34 WIB

Polres Garut Fokus Penertiban Kendaraan R2 dan Miras Saat Ops KRYD Malam

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:13 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Sejumlah Saksi Kasus Bocah Disodok Terung Tengah Diperiksa 

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:20 WIB

Kasat Narkoba Polres Garut Berkomitmen Berantas Miras, Penjual Sekaligus Penyedia Diamankan Petugas Patroli 

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah III/Siliwangi Ny. Leni Dadang Arif A., mengunjungi keluarga besar anggota Yonif 312/Kala Hitam yang ditinggal tugas operasi di Papua, (24/01/2025).

Kilas Terkini

Pangdam III/Slw Sambangi Keluarga Prajurit Yonif 312/KH

Jumat, 24 Jan 2025 - 21:35 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!