KILAS GARUT NEWS – Bertempat di Mako Polres Garut Jl. Jend. Sudirman No. 204 Kec. Karangpawitan Kab. Garut, dilaksanakan Kegiatan Press Release Tindak Pidana Menguasai, membawa senjata tajam tanpa ijin, kekerasaan dimuka Umum dan penganiayaan di Wilayah Kab. Garut dengan tersangka Berinisial DB, Senin (31/05/2021).
Hadir pada kegiatan tersebut Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, SH, S.I.K, M.Si didampingi Dandim 0611/ Garut Letkol Inf. CZI Deni Iskandar M.Tr(Han), Dandempom III/2 Garut Letkol CPM Imran Ilyas SH, Waka Polres Garut andrey valentino, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Mohammad Devi F, S.I.K, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH, M.Si, Kasat Tahti IPTU Gopar, Kanit Jatanras IPDA Wawan SH, Kasubag Humas Polres Garut IPDA H. Muslih, Kasi Propam IPDA Sona RA, SE, MM dan Ahli Bahasa Dhea Intan Kusumawardhani, M.Pd.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menyampaikan bahwa Press Release Tindak Pidana Menguasai, Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin, Kekerasaan Dimuka Umum dan Penganiayaan terjadi di Pantai Sayang Heulang Desa Mancagahar Kec. Pamengpeuk Kab. Garut dengandasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / V / 2021 / JBR / RES GRT / SEK PAMEUNGPEUK Tanggal 28 Mei 2021 dan Nomor : LP / B / 166 / V / 2021 / JBR / RES GRT Tanggal 28 Mei 2021, ujarnya.
Korban Berinisial JK, Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat Kp. Bunisari Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.
Sedangkan tersangka yang berhsail diamankan berinisial DB (45) Alamat : Kp. Cibera Ds. Karyasari Kec. Cibalong Kab. Garut dan HD (25) Alamat Kp. Yayasan Ds. Sagara Kec. Cibalong Kab. Garut, ucap Adi.
Adi menjelsakan bahwa Kronologis, Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 bertempat di pantai Sayang Heulang Kec. Pameungpeuk Kab. Garut korban dianiaya dan diancam dengan sajam oleh pelaku kemudian korban melaporkan kepada Sdr. Sarifudin (Anggota TNI AD) kesatuan Cirodong yang sedang melaksanakan cuti, kemudian terjadi adu mulut dan perkelahian kemudian masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Desa Mancagahar (BRIPKA Beddi Jubaedi) berusaha melerai, setelah itu Sdr. Dadang Buaya merampas golok milik petani yang kebetulan sedang lewat dan akan mangayunkan atau membacok kearah BRIPKA Beddi akan tetapi bisa menghindar kemudian sekitar Pukul 09.15 Wib Sdr. Dadang (pelaku) datang ke Mako Koramil Kec. Pameungpeuk dan kemudian terjadi pengancaman dengan sajam dan pehinaan dengan kata kata setelah itu Sdr. Dadang dan kawan-kawan datang mendatangi Polsek Pameungpeuk dalam keadaan mabuk lalu mencari BRIPKA Bedi dengan membawa sajam dan menyerang BRIPKA Uun namun bisa dihalau sekitar Pukul 12.00 Wib Sdr. DADANG dan Sdr. HERDIAWAN diamankan olej personil gabungan TNI – POLRI selanjutnya di bawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun para tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan Proses Penyidikan lebih lanjut di Polres Garut, jelas Adi.
Adi juga menyampaikan Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2 (Dua) Buah Golok, 1 (Satu) Buah Samurai, 1 (Satu) Buah Tongkat Besi dan 1 (Satu) Botol Miras.
Para tersangka dijerat dengan UU DARURAT NO 12 Tahun 1951 JO Pasal 170 JO Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun, pungkas Kapolres Garut AKBP Adi Benny.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut).