Sat Res Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras, Otak Pelaku Dalam Pengejaran   - Kilas Garut News

Sat Res Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Obat Keras, Otak Pelaku Dalam Pengejaran  

Avatar photo

- Reporter

Senin, 20 Januari 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Garut Kota.

i

Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Garut Kota.

KILASGARUTNEWS.id|Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Garut Kota. 

Seorang pria berinisial MY (22), warga Aceh Utara, ditangkap pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Garut-Bayongbong, Kampung Ciruum, Kelurahan Muara Sanding.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 200 butir tablet yang diduga jenis Tramadol, 50 butir tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp 192.000, sebuah tas selendang, serta sebuah handphone. 

Selain itu, ditemukan pula bukti percakapan yang mengarah pada keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras.

Baca Juga :  Ancam Istri Dengan Senjata Rakitan, Pria di Banyuresmi Diringkus Polisi 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Sdr. BANG BOY, yang saat ini masih dalam pencarian. 

Tersangka mengungkapkan bahwa ia ditugaskan untuk membantu mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan Rp 1.200.000 per bulan dan makan harian sebesar Rp 70.000. 

Tersangka juga mengaku sudah terlibat dalam aktivitas ilegal ini selama dua minggu terakhir, kata Usep saat ditemui awak media. Senin (20/1/2025).

Tersangka mengakui bahwa ia tidak memiliki izin atau keahlian di bidang kesehatan atau kefarmasian, dan obat-obatan yang dimilikinya tidak dibeli secara sah, melainkan diserahkan oleh Sdr. BANG BOY.

Baca Juga :  AKP Abusono Ringkus Tujuh Pemuda Saat Aksi Balapan Liar, Satu Unit Daihatsu Sigra Diamankan Polisi

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

“Pihak berwajib tengah melaksanakan pengembangan terkait asal usul barang bukti dan jaringan peredaran obat ini.”

Tambahnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin. 

“Saat ini, Kami juga tengah berupaya untuk menangkap Sdr. BANG BOY yang diduga menjadi otak dari peredaran obat keras tersebut.” Ujar Usep.

(Deden Kurnia)

Berita Terkait

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIB

Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!