Draft RUU Perampasan Aset Mendapat Tanggapan Serius Dari Koordinator Siaga 98 Hasanuddin  - Kilas Garut News

Draft RUU Perampasan Aset Mendapat Tanggapan Serius Dari Koordinator Siaga 98 Hasanuddin 

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 16 April 2023 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Catatan Kritis SIAGA 98 terkait Pembahasan Draft RUU Perampasan Aset. Menurut Koordinator Siaga 98,Hasanuddin mengatakan, Perampasan in rem Harta Kekayaan tak Wajar Penyelenggara Negara harus menjadi bagian dari kewenangan KPK.

Ia mengaku,tengah mencurigai ada upaya mengenyampingkan dan/atau mengambil alih peran KPK dalam penindakan kekayaan yang tak wajar atau tidak sah (illicit enrichment) dalam RUU Perampasan Aset

Salah satu Aset yang dapat dirampas adalah Kekayaan Tak Wajar Pejabat publik, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf k Draft RUU Perampasan:

“Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-undang ini”.

Namun tidak ada pengaturan khusus perampasan aset di dalam RUU tersebut diserahkan kepada KPK.”ujarnya Minggu (16/5/2023).

Semestinya kewenangannya diberikan kepada KPK,  sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 69 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”lanjutnya

Baca Juga :  Prajurit dan PNS Kodam III/Siliwangi Harus Berani Karena Benar, Tidak Miskin Ilmu Pengetahuan Dan Keterampilan

Melalui Pasal 69 inilah KPK memiliki tugas menerima dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Namun dalam hal terdapat harta kekayaan tak wajar Penyelenggara Negara, KPK harus menyelidiki dan membuktikan pidana asalnya, sehingga perampasan aset harus terbukti pidana asalnya. 

Sehingga KPK dipaksa menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana Tambahan: “Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang  menggantikan barang-barang tersebut”

Perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan. Melalui Draft RUU Perampasan aset ini, KPK memiliki kewenangan mengajukan perampasan in rem sebagai bagian dari padanan pembuktian terbalik.

Sebab itu, Draft RUU Perampasan aset dari tindak pidana korupsi atau Penyelenggara Yang Memiliki Harta Tak Wajar berdasarkan LHKPN sejatinya menjadi kewenangan KPK.

Ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) aset tindak pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana atau sarana dalam melakukan tindak pidana Draft RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :  Upaya Mitigasi Bencana, Koramil 1119/Pameungpeuk Kodim 0611/Grt Lakukan Penanaman Pohon

Sehingga, Perampasan Aset sebagaimana dimaksud Draft RUU Perampasan Aset tidak bersifat serta merta tanpa kausalitas sebab-akibat, landasan historis dan keterkaitan antara peraturan perundang-undangan, khususnya perampasan aset dari tindak pidana korupsi dan penyelenggara negara.

Kecurigaan ini, terindikasi dari dua hal yang pertama, tidak dimuatnya pasal khusus yang mengatur hal ini menjadi kewenangan KPK, dan, Kedua, tidak diikutsertakan dalam pembahasan dan penandatangan draft RUU, meskipun KPK melalui Jubirnya menyatakan bahwa ketidakikutsertaan KPK dengan pertimbangan draft ini kewenangan eksekutif, dan KPK adalah lembaga independen penegak hukum. 

Terhadap hal ini, SIAGA 98 memaknai sebagai sikap protes KPK dalam bentuk lain.

Dengan pengaturan kewenangan diberikan kepada KPK, sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, maka ini menjadi malapetaka bagi penyelenggara negara; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sebab Kedeputian Pencegahan KPK, dapat mengajukan perampasan harta kekayaan tak wajar (illicit enrichment) penyelenggara negara kepada pengadilan secara langsung”tegasnya.(Agus*).

Berita Terkait

HPSI Gadjah Putih Berduka, Hj. Komariah Sosok Keluarga Pendiri Telah Tiada
HUT Lantas ke-71, Anggota Polres Garut Donor Darah
Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing
Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata
Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan
Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo
Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:11 WIB

HPSI Gadjah Putih Berduka, Hj. Komariah Sosok Keluarga Pendiri Telah Tiada

Jumat, 18 September 2026 - 13:26 WIB

Alasan Bupati Garut Tahan Kepulangan Korban Kapal Virgo 8 ke Rumah Masing-masing

Rabu, 16 September 2026 - 20:54 WIB

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WIB

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan

Senin, 14 September 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo

Berita Terbaru

Kriminal

Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah

Sabtu, 19 Sep 2026 - 16:31 WIB

Ekonomi

Rafa Cell dan Subadri Jadi Pemenang Lelang CASA BRILink 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 18:27 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!