Draft RUU Perampasan Aset Mendapat Tanggapan Serius Dari Koordinator Siaga 98 Hasanuddin  - Kilas Garut News

Draft RUU Perampasan Aset Mendapat Tanggapan Serius Dari Koordinator Siaga 98 Hasanuddin 

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 16 April 2023 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Catatan Kritis SIAGA 98 terkait Pembahasan Draft RUU Perampasan Aset. Menurut Koordinator Siaga 98,Hasanuddin mengatakan, Perampasan in rem Harta Kekayaan tak Wajar Penyelenggara Negara harus menjadi bagian dari kewenangan KPK.

Ia mengaku,tengah mencurigai ada upaya mengenyampingkan dan/atau mengambil alih peran KPK dalam penindakan kekayaan yang tak wajar atau tidak sah (illicit enrichment) dalam RUU Perampasan Aset

Salah satu Aset yang dapat dirampas adalah Kekayaan Tak Wajar Pejabat publik, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf k Draft RUU Perampasan:

“Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-undang ini”.

Namun tidak ada pengaturan khusus perampasan aset di dalam RUU tersebut diserahkan kepada KPK.”ujarnya Minggu (16/5/2023).

Semestinya kewenangannya diberikan kepada KPK,  sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 69 UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”lanjutnya

Baca Juga :  Polsek Banyuresmi Polres Garut Lakukan KRKYD Patroli Siang Guna Cegah Terjadinya C3 Dan Gangguan Kamtibmas

Melalui Pasal 69 inilah KPK memiliki tugas menerima dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Namun dalam hal terdapat harta kekayaan tak wajar Penyelenggara Negara, KPK harus menyelidiki dan membuktikan pidana asalnya, sehingga perampasan aset harus terbukti pidana asalnya. 

Sehingga KPK dipaksa menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana Tambahan: “Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang  menggantikan barang-barang tersebut”

Perampasan aset sebagai bagian dari pemidanaan. Melalui Draft RUU Perampasan aset ini, KPK memiliki kewenangan mengajukan perampasan in rem sebagai bagian dari padanan pembuktian terbalik.

Sebab itu, Draft RUU Perampasan aset dari tindak pidana korupsi atau Penyelenggara Yang Memiliki Harta Tak Wajar berdasarkan LHKPN sejatinya menjadi kewenangan KPK.

Ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) aset tindak pidana adalah aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana atau sarana dalam melakukan tindak pidana Draft RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :  Dandim 0611/Garut Letkol Czi Dhanisworo S. Sos Menghadiri Hari Jadi Garut Ke-211 Tahun 2024 

Sehingga, Perampasan Aset sebagaimana dimaksud Draft RUU Perampasan Aset tidak bersifat serta merta tanpa kausalitas sebab-akibat, landasan historis dan keterkaitan antara peraturan perundang-undangan, khususnya perampasan aset dari tindak pidana korupsi dan penyelenggara negara.

Kecurigaan ini, terindikasi dari dua hal yang pertama, tidak dimuatnya pasal khusus yang mengatur hal ini menjadi kewenangan KPK, dan, Kedua, tidak diikutsertakan dalam pembahasan dan penandatangan draft RUU, meskipun KPK melalui Jubirnya menyatakan bahwa ketidakikutsertaan KPK dengan pertimbangan draft ini kewenangan eksekutif, dan KPK adalah lembaga independen penegak hukum. 

Terhadap hal ini, SIAGA 98 memaknai sebagai sikap protes KPK dalam bentuk lain.

Dengan pengaturan kewenangan diberikan kepada KPK, sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, maka ini menjadi malapetaka bagi penyelenggara negara; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sebab Kedeputian Pencegahan KPK, dapat mengajukan perampasan harta kekayaan tak wajar (illicit enrichment) penyelenggara negara kepada pengadilan secara langsung”tegasnya.(Agus*).

Berita Terkait

Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah
Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki
Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong
Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong
6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:11 WIB

Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:11 WIB

Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:48 WIB

Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:38 WIB

Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:35 WIB

Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!