Surat edaran bernomor 400.3.5.1/554-Disdik tertanggal 9 Februari 2025 tersebut diterbitkan berdasarkan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., MM, menegaskan bahwa pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban akademik dan pembentukan karakter peserta didik.
“Bulan Ramadhan merupakan momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai religius, disiplin, dan kepedulian sosial kepada peserta didik. Namun demikian, proses pembelajaran tetap harus berjalan secara efektif dan terarah,” ujar Asep Wawan Budiman.
Ia menambahkan, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Garut diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami berharap sekolah dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga suasana belajar selama Ramadhan tetap kondusif, ramah anak, dan bermakna,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan dapat dimulai pada pukul 07.00 WIB atau 07.30 WIB, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sekolah.
Kegiatan pembelajaran di bulan Ramadhan diisi dengan belajar reguler, kegiatan keagamaan, serta aksi sosial. Sementara bagi sekolah non-Muslim, pembelajaran difokuskan pada pendidikan budi pekerti. Seluruh kegiatan tersebut mengacu pada Buku Pedoman Ramadhan Ramah yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Adapun jadwal yang telah ditetapkan meliputi libur awal Ramadhan pada 16–23 Februari 2026, kemudian kegiatan belajar mengajar dan aktivitas keagamaan dilaksanakan mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Selanjutnya, libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H berlangsung pada 16–29 Maret 2026, dan peserta didik dijadwalkan masuk kembali ke sekolah pada 30 Maret 2026.
Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan secara optimal demi menciptakan proses pembelajaran yang seimbang antara akademik dan pembinaan karakter selama bulan suci Ramadhan.
(wan)




















