Dadan Nugraha, S.H. Menyoroti Alih Fungsi Lahan di Garut dan Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas - Kilas Garut News

Dadan Nugraha, S.H. Menyoroti Alih Fungsi Lahan di Garut dan Menuntut Penegakan Hukum yang Tegas

Avatar photo

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kebijakan penataan ruang di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan, terutama terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam alih fungsi lahan. Dadan Nugraha, S.H., seorang advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, menanggapi kritik yang disampaikan oleh anggota DPRD Garut, Iman Alirahman, terkait masalah ini.

Dadan mengidentifikasi beberapa permasalahan utama yang berkaitan dengan alih fungsi lahan, di antaranya:
– Konversi lahan kehutanan menjadi kebun hortikultura.
– Perubahan lahan pertanian (LP2B) menjadi kawasan industri.
– Penggalian mineral golongan C yang merusak lingkungan di Leles dan Banyuresmi.

Semua masalah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, di mana banyak pembangunan dilakukan tanpa Kajian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kelayakan Kawasan Pengembangan Ruang Kota (KKPRK), serta kurangnya ketegasan pemerintah daerah dalam pengendalian ruang.

Dampak lingkungan yang signifikan pun dirasakan akibat fenomena ini, seperti berkurangnya daerah resapan air yang meningkatkan risiko bencana banjir dan kerusakan lingkungan akibat penggalian mineral. Dadan juga menyoroti polemik terkait pendirian pabrik yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta permohonan penghapusan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Baca Juga :  Pj  Bupati Garut Barnas Adjidin Hadiri Sidang Paripurna DPRD Garut 

Dalam tanggapannya, Dadan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta peran aktif DPRD Kabupaten Garut. Ia mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya upaya pencegahan kerusakan lingkungan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan RT RW, termasuk mematuhi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan Perda No. 29 Tahun 2011 mengenai rencana tata ruang wilayah dan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga :  Polres Garut Kawal Guru PPPK Saat Audiensi di Gedung DPRD Garut

“Fungsi DPRD sangat krusial dalam menjaga dan menjalankan peraturan, termasuk memperkuat pengawasan, membentuk Panitia Khusus (Pansus), serta memastikan legislasi dan anggaran mendukung pengelolaan ruang yang berkelanjutan,” jelas Dadan.

Sebagai rekomendasi, Dadan menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran RTRW. Selain itu, koordinasi antar instansi terkait perlu diperkuat, dan masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan dan pengawasan penataan ruang bukan saling menyalahkan antar instansi, disini diperlukan kesinambungan antara dua pihak yaiitu eksekutif dan legislatif.

Di akhir pernyataannya, Dadan Nugraha, S.H. menegaskan bahwa tindakan tegas dari pemerintah daerah dan partisipasi DPRD serta masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi permasalahan tata ruang di Garut. Penegakan hukum yang konsisten dan partisipasi aktif adalah kunci untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

(red)

Berita Terkait

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga
Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan
Pria Diduga Pelaku Curanmor di Pantai Karang Paranje Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:56 WIB

Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:24 WIB

Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:18 WIB

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!