KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek Leuwigoong, Polres Garut, melaksanakan himbauan kepada warga Kp.Paku Haji, Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, tentang antisipasi adanya TPPO di wilayah hukum Polsek Leuwigoong. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun aktivitas ilegal lain yang berpotensi terjadi di wilayah hukum Polsek Leuwigoong. Rabu (19/7/2023).
“Benar, giat ini dilakukan jajaran Polsek Leuwigoong, Polres Garut, sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas Desa Leuwigoong, Polsek Leuwigoong, Polres Garut” ungkap Kapolsek Leuwigoong Ipda Tatang Sukirman.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menjelaskan pihaknya akan terus melakukan himbauan TPPO kepada warga masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Polsek Leuwigoong sebagai antisipasi penyelundupan aktivitas ilegal TPPO.
Dari pemantauan dan pemeriksaan yang dilakukan selama giat, Kapolsek turut memastikan tak ada potensi adanya tindak pidana TPPO maupun aktivitas penyelundupan aktivitas ilegal di Wilayah Hukum Polsek Leuwigoong, Polres Garut. Disamping itu, dia juga memastikan giat ini akan dilakukan secara rutin kedepan untuk memastikan tak ada kasus TPPO maupun aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Kapolsek secara tegas menyampaikan agar di wilayah hukum Polsek Leuwigoong, Polres Garut bisa menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kegiatan ini akan berlangsung setiap hari hingga ada petunjuk terbaru dari pimpinan untuk memastikan wilayah kita tidak ada kasus penyelundupan TPPO ilegal,” pungkasnya.
(Deden Kurnia*).












