Polsek Kadungora Polres Garut Lakukan Penyekatan Kendaraan Pengangkut Hewan Tanpa SKKH - Kilas Garut News

Polsek Kadungora Polres Garut Lakukan Penyekatan Kendaraan Pengangkut Hewan Tanpa SKKH

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Polsek Kadungora putar balik kendaraan pengangkut hewan ternak apabila tidak dilengkapi dokumen SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) yang dikeluarkan dari dinas perikanan dan peternakan.

Kapolsek Kadungora Kompol Drs. Krisna Irawan menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) . Surat Keputusan Menteri Pertanian RI tenang penetapan daerah wabah PMK dan Surat Edaran Bupati Garut tentang PMK pada hewan ternak.

Pelaksanaan monitoring dan pengawasan hewan ternak yang keluar atau masuk dari dan ke wilayah Polsek kadungora dengan cara penyekatan untuk menghindari perdagangan hewan ternak dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan

Baca Juga :  Pantau Lokasi Rawan, Tim Patroli Birukan Garut

Hewan ternak yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah hewan ternak berkaki empat diantaranya Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Domba dan lain lain yang terindikasi berpotensi menderita Penyakit Mulut dan Kuku.

Penyekatan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Kapolsek Kadungora bersama Satuan Fungsi Lalu Lintas, Satfung Samapta, dan Satfung lainnya pada Polsek Kadungora, Polres Garut.

Dikarenakan tidak adanya kelengkapan dokumen SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) dari Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Garut, maka hewan ternak domba tersebut dikembalikan kepada penjual hewan ternak sebanyak 46 ekor yang diangkut dengan kendaraan pickup dengan pembelianya berasal dari pasar hewan andir Kecamatan Bayongbong untuk tujuan pengiriman pasar hewan Cikarang Bekasi. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku., ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Demi Wujudkan Wilayah Dengan Udara Yang Sehat Polres Garut Tanam 300 Bibit Pohon

Himbauan bagi peternak dan penjual hewan ternak apabila dalam melakukan jual beli atau perpindahan hewan ketempat lainya agar mengikuti peraturan yang ada untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka penanggulangan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak diantaranya hewan ternak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) dari dinas Pertanian dan Peternakan dari mana hewan tersebut berasal.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Pulihkan Akses Terputus, Polsek Pakenjeng Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat
Viral Pria Berkaos Loreng Diduga Halangi Polisi di Garut, Dandim Tegaskan Bukan Anggota TNI Aktif
Aksi Keji di Garut Kota, Polisi Kejar Satu Pelaku yang Kabur
Call Center 110 Jadi Andalan, Polisi Sigap Atasi Macet di Garut
Akses Jalan di Pamulihan Kembali Normal Bertahap Pasca Longsor
Polres Garut Terima KKL Pasis Seskoad, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Menuju Garut Kompetitif, BRIN dan Pemkab Perkuat Sinergi Inovasi
Warga Sakit Menahun di Garut Tinggal di Rumah Tak Layak, Bantuan Diduga Tak Tersentuh
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Pulihkan Akses Terputus, Polsek Pakenjeng Bersama Warga Bangun Jembatan Darurat

Jumat, 10 April 2026 - 19:29 WIB

Viral Pria Berkaos Loreng Diduga Halangi Polisi di Garut, Dandim Tegaskan Bukan Anggota TNI Aktif

Kamis, 9 April 2026 - 22:54 WIB

Aksi Keji di Garut Kota, Polisi Kejar Satu Pelaku yang Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 22:33 WIB

Akses Jalan di Pamulihan Kembali Normal Bertahap Pasca Longsor

Kamis, 9 April 2026 - 20:13 WIB

Polres Garut Terima KKL Pasis Seskoad, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Aksi Keji di Garut Kota, Polisi Kejar Satu Pelaku yang Kabur

Kamis, 9 Apr 2026 - 22:54 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!