Home / Redaksi Kilas

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:09 WIB

Polsek Kadungora Polres Garut Lakukan Penyekatan Kendaraan Pengangkut Hewan Tanpa SKKH

Kilas Garut News-Polsek Kadungora putar balik kendaraan pengangkut hewan ternak apabila tidak dilengkapi dokumen SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) yang dikeluarkan dari dinas perikanan dan peternakan.

Kapolsek Kadungora Kompol Drs. Krisna Irawan menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) . Surat Keputusan Menteri Pertanian RI tenang penetapan daerah wabah PMK dan Surat Edaran Bupati Garut tentang PMK pada hewan ternak.

Pelaksanaan monitoring dan pengawasan hewan ternak yang keluar atau masuk dari dan ke wilayah Polsek kadungora dengan cara penyekatan untuk menghindari perdagangan hewan ternak dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan

Baca Juga :  Subsidi BBM Naik, Polsek Tarogong Kaler Giat Penyaluran BLT BBM Bersubsidi dan BPNT

Hewan ternak yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah hewan ternak berkaki empat diantaranya Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Domba dan lain lain yang terindikasi berpotensi menderita Penyakit Mulut dan Kuku.

Penyekatan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Kapolsek Kadungora bersama Satuan Fungsi Lalu Lintas, Satfung Samapta, dan Satfung lainnya pada Polsek Kadungora, Polres Garut.

Dikarenakan tidak adanya kelengkapan dokumen SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) dari Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Garut, maka hewan ternak domba tersebut dikembalikan kepada penjual hewan ternak sebanyak 46 ekor yang diangkut dengan kendaraan pickup dengan pembelianya berasal dari pasar hewan andir Kecamatan Bayongbong untuk tujuan pengiriman pasar hewan Cikarang Bekasi. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku., ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Lakukan Jum'at Curhat Kapolres Garut Terjun Langsung Berkomunikasi Dengan Warga 

Himbauan bagi peternak dan penjual hewan ternak apabila dalam melakukan jual beli atau perpindahan hewan ketempat lainya agar mengikuti peraturan yang ada untuk kepentingan yang lebih luas dalam rangka penanggulangan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak diantaranya hewan ternak dilengkapi dengan dokumen surat keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) dari dinas Pertanian dan Peternakan dari mana hewan tersebut berasal.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Redaksi Kilas

Pangdam III/Siliwangi Bekali Prajurit Pengetahuan Hukum Perang & HAM

Redaksi Kilas

Polsek Leles Lakukan Monitoring Perkembangan Harga Sembako Pasar Leles

Redaksi Kilas

Pelayanan Kesehatan Polres Garut

Redaksi Kilas

Kapolsek Telukjambe Polres Karawang Timur Pimpin Pam Pemberangkatan 397 Calhaj Asal Karawang

Redaksi Kilas

Kapolsek Pangkalan Polres Karawang Bersilaturahmi ke Tomas Kampung Citaman

Redaksi Kilas

Polres Garut Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang dan Dugaan Penipuan

Redaksi Kilas

Giat Ops Pekat Polsek Limbangan Polres Garut Berhasil Amankan 234 Botol Miras 

Redaksi Kilas

Polres Garut Hadiri Upacara Pengukuhan Paskibraka
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?