Home / Kilas Daerah

Jumat, 12 November 2021 - 07:44 WIB

ATR/BPN Garut Ajak Masyarakat Untuk Sertifikasi Tanah Melalui Program PTSL

Kilas Garut News – Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka sekaligus menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Kasus, Pembinaan Pencegahan Sengketa Konflik dan Perkara pertanahan di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 yang digelar oleh ATR/BPN Garut di Aleyra Hotel Villa’s, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (11/11/2021).

Bupati Garut berharap pemerintah dapat mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, dimana masih banyak masyarakat Garut yang belum memiliki sertifikat tanah, padahal tanah menjadi.

“Tanah merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia, kalau kita tidak punya tanah, kita tidak memiliki eksistensi dalam hidup ini. Justru sekarang ini, Bapak dan Ibu, Para Lurah, Kadis, dan Bupati yang dipilih oleh rakyat ini wajib untuk memberikan akses kepada masyarakat mendapatkan sertifikat,” kata Bupati Garut.

Rudy menyebutkan, pemerintah daerah akan segera mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) yang didalamnya terdapat informasi bahwa dalam pendaftaran pertama melalui program PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap), maka tidak akan dipungut biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga :  Rudy Gunawan : Vaksinasi Merupakan Ihtiar Kita Melindungi Diri di Masa Pandemi Covid-19

“Jadi, kalau misalnya bapak ibu mengajukan (berkas kepada) Kepala Desa, berkas tercantum dalam PTSL nanti ada Perbup, pendaftaran pertama akibat adanya program PTSL yang menimbulkan kewajiban orang membayar BPHTB, itu dibebaskan kedua belah pihak,” ujar Rudy.

Nantinya dalam Perbup hanya akan memakan biaya paling besar Rp150,000,00 rupiah. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar tidak ada pungutan liar (pungli).

“Yang kedua, saya minta ini para kepala desa, kepala desa ini memang sulit, Pak, kalau minta 150 ribu dianggap pungli nanti. Padahal nanti kita akan ada surat, lah, dari Bupati yang menyatakan sesuai dengan perundang-undangan, masyarakat menurut program PTSL hanya dipungut untuk membiayai yang paling besar itu adalah materai dan administrasi lain, maksimal 150 ribu rupiah,” lanjutnya.

Baca Juga :  Inkubasi Bisnis Start Up dan Digitalisasi IKM di G-Fest 2023 : Dorong Kolaborasi Antar Pelaku Usaha

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR (Agraria dan Tata Ruang)/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Garut, Nurus Solichin mengatakan sosialisasi dalam rangka pembinaan pencegahan sengketa konflik dan perkara pertanahan atau sosialisasi kasus pertanahan melalui program PTSL.

“Karena dengan PTSL semua bidang-bidang dalam satuan desa terukur semua,” ujar Nurus.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dengan dibantu oleh pemerintah di tingkat desa dan juga kecamatan bisa segera mendaftarkan tanahnya agar segera bisa mendapatkan sertifikat tanah.

“Dengan harapannya karena diadakannya sosialisasi ada perkembangan ada animo masyarakat untuk mensertifikatkan tanah ini dan tidak ada rasa khawatir lagi, dan bahkan semakin percaya supaya tanah itu segera di daftarkan,” tandasnya.(Iman/Pemkab garut.go.id).

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Daerah

Rumah Warga Tertimpa Longsor Mengakibatkan Korban Jiwa di Cisompet Garut

Kilas Daerah

Bupati Garut Gelar Rakor Bersama Camat di Kabupaten Garut Secara Virtual

Kilas Daerah

3 PNS Jabatan Fungsional Resmi di Lantik, Bupati Garut : Pengadaan Barang dan Jasa Merupakan Sebuah Bagian Dari Satu Ekosistem

Kilas Daerah

Program STOP KABUR Untuk Tangani Perkawinan Dibawah Umur di Kabupaten Garut

Kilas Daerah

Kadiskominfo Garut Monitoring Jaringan Internet Guna Kelancaran Vaksinasi

Kilas Daerah

Kadiskanak Garut Gelorakan Gemar Memakan Ikan

Kilas Daerah

Rudy Gunawan Resmikan 9 Lokasi KPP Dalam Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Garut

Kilas Daerah

Respons Bencana di Samarang, ACT-MRI Garut Berikan Bantuan
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?