Kilas Garut News – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual di Gedung Command Center, Komplek Pendopo Garut, Senin (19/7/2021).
Bupati Garut usai mengikuti rapat menuturkan terkait kejelasan diperpanjang atau tidaknya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan pada esok hari.
Rudy mengatakan sesuai dari arahan Pemerintah Pusat, ketentuan perpanjangan PPKM akan diselaraskan dengan kondisi di daerah melalui tingkat infeksi atau kegawatan. Dengan ukuran level satu sampai level empat, maka ada perubahan istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level.
“Untuk Kabupaten Garut sendiri belum diumumkan berada di level mana, karena kita mengikuti Jawa Barat, saat ini Jabar kasus aktifnya 102.000, kami sekarang masuk ke Level 3 masuk ke Level 4, jadi Level 3 dan 4 akan sama seperti saat ini,” ujarnya.
Rudy menerangkan untuk tingkat level sendiri ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan status daerah masing-masing.
“Level itu ditentukan oleh Kementerian Kesehatan untuk menentukan bahwa kita masuk ke dalam PPKM Level 4. PPKM Level 4 itu ada syarat-syaratnya, nanti ada PPKM Level 3, kalau Level 2 itu harus bekerja lagi PNS 50 persen, kalau di Level 1 boleh PNS bekerja lagi 100 persen,” ujarnya.
Bupati Garut menuturkan alasan dari digantinya istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level ini dikarenakan setiap daerah mempunyai kondisi penyebaran kasus Covid-19 yang berbeda.
“Tadi disampaikan oleh Pak Presiden kalau darurat itu serem, memang kita dalam kondisi darurat semuanya tapi kondisi darurat antar daerah kan berbeda, nah yang membedakannya dengan level, yaitu level 1,2,3 dan 4,” pungkasnya.