Kilas Garut News-Bertempat di Aula Bank Jabar Banten (bjb) Jalan Ahmad Yani,Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi dan implementasi perizinan usaha berbasis resiko (OSS – RBA) yang digelar langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan tersebut,selain para peserta dari BUMDES se Garut hadir ,Kepala DPMD Garut H Wawan Nurdin,Sekertaris DPMD Garut Erwin,Kepala Bidang Pemdes Ir Idad Badrudin,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut Wahyu Dijaya, dan jajaran lainnya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut H.Wawan Nurdin yang didampingi Kepala Bidang Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin menyampaikan, sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022. Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang saat ini dilaksanakan diikuti 65 Badan Usaha Milik Desa”ungkapnya
Lebih lanjut ia menjelaskan,hari ini ada sekita 50 peserta BUMDES yang hadir dari 65 BUMDES yang baru memperoleh gambaran umum sistem OSS, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”jelasnya
“Berkaitan dengan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan Perizinan Berusaha di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Pelaku Usaha di Kecamatan”.
Kegiatan ini bertujuan,imbuh ia, untuk memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA guna memperoleh legalitas perizinan berusaha. bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA,”paparnya.
Usai memberikan materi dalam kegiatan tersebut,Kepala DPMPTSP Wahyu Dijaya turut menyampaikan, hari ini perkembangan ekonomi lebih rill dilapangan, cuman berkaitan dengan akses regulasi.
“ Kalau melihat legal standing, AHU mereka sudah punya, tapi kalau berbicara usaha inikan harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) makanya sosialisasi ini lebih kepada sosialisasi BUMDES. Harus memiliki NIB dalam kerangka memudahkan akses-akses permodalan atau pemasaran,” ujarnya. Kamis (28 Juli 2022) Siang
Lanjut disampaikan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagian dari OSS-RBA, dan kalau mekanisme OSS turunannya salah satu NIB.
“ Tapi misalkan sekarang kalau ada BUMDES yang sudah memiliki bisa melakukan perkembangan ke sektor lain melalui KBLI Bidang Usahanya,”pungkasnya.(Agus*).












