Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Penangkapan di Garut - Kilas Garut News

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Wanaraja Diciduk Satresnarkoba Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Wanaraja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga Hexymer. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  Polsek Cikajang Polres Garut Cek TKP Laka Lantas Tunggal

Total sebanyak 67 butir obat keras berbagai jenis berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari dua orang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengakui bahwa obat-obatan itu sengaja diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal tersebut diduga telah dijalankan tersangka sejak tahun 2023 dan berlangsung hingga akhirnya terendus aparat kepolisian.

Baca Juga :  Tanggul dan Jalan Ambrol di Pameungpeuk Garut, Kapolsek: Kami Telah Pasang Police Line dan Rambu Peringatan

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki izin, kompetensi, maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan keras kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan obat-obatan tersebut sekaligus membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

(dk)

Berita Terkait

Tertangkap Warga Saat Mencuri HP, Pemuda di Cibalong Ngaku Pernah Bobol Rumah dan Gondol Motor Korban
Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul
Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga
DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan
Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:47 WIB

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Wanaraja Diciduk Satresnarkoba Polres Garut

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:24 WIB

Tertangkap Warga Saat Mencuri HP, Pemuda di Cibalong Ngaku Pernah Bobol Rumah dan Gondol Motor Korban

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:05 WIB

Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul

Senin, 8 Juni 2026 - 07:08 WIB

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!