Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Warga Binaan Lapas - Kilas Garut News

Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu yang Dikendalikan Warga Binaan Lapas

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan yang ada di Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menetapkan seorang pria berinisial WSP (28) warga Kabupaten Garut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tersangka diketahui merupakan warga binaan di sebuah Lapas yang berada di Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial SMMR, yang sebelumnya diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang ditemukan pada SMMR merupakan milik WSP. Meski masih dalam binaan lapas, tersangka diduga mengendalikan peredaran sabu dengan HP.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Garut Berhasil Tangkap Pengedar Sabu, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone XS warna putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sebuah akun Instagram yang identitas dan alamat lengkap pemiliknya masih dalam proses penyelidikan.” Kata AKP Usep kepada awak media, Selasa (10/3/2026).

AKP Usep Sudirman menambahkan bahwa tersangka telah beberapa kali memperoleh sabu dari akun tersebut sejak Februari 2026. Pada transaksi terakhir, tersangka mengaku menerima sebanyak 20 paket sabu yang rencananya akan diedarkan kembali dengan bantuan rekannya.

Baca Juga :  Empat Anggota Polres Garut Polda Jabar Dapat Kenaikan Pangkat

“Dari penjualan tersebut, tersangka mengaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1,3 juta dari setiap 20 paket sabu yang berhasil diedarkan. Saat ini Satres Narkoba Polres Garut masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika serta jaringan peredarannya, termasuk menelusuri pemilik akun media sosial yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.” Ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah).

(dk)

Berita Terkait

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai
Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok
Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WIB

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang

Kamis, 30 April 2026 - 11:11 WIB

Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut

Kamis, 30 April 2026 - 10:46 WIB

Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi

Senin, 20 April 2026 - 12:56 WIB

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 10:09 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Menuju May Day Aman, Polres Garut Periksa Kendaraan dan Kesehatan Kru

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:25 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!