Sungguh Bejat, Pemuda di Limbangan Lakukan Tindakan Asusila Kepada Tetangga Sendiri - Kilas Garut News

Sungguh Bejat, Pemuda di Limbangan Lakukan Tindakan Asusila Kepada Tetangga Sendiri

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 18 September 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Garut pada hari Kamis, 17 September 2025.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa miris ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada 9 September 2025. Menurut laporan polisi, dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Baca Juga :  Ibu Ini Gasak Uang dan Emas Saat Tarawih, Sat Reskrim Polres Garut Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sedang beristirahat di kamarnya setelah selesai mengerjakan pekerjaan rumah. Saat tertidur, korban merasa dalamnya di buka oleh seseorang.

Ketika terbangun, korban mendapati pelaku, yang merupakan tetangganya sendiri, sudah berada di hadapannya dengan posisi duduk di paha korban. Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pelaku yang diketahui bernama H (37), berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di alamat yang sama dengan korban di Kecamatan Limbangan. Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Garut Bekuk Pelaku Pengedar Sabu-Sabu di Komplek IBC

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(dk)

Berita Terkait

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan
Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:09 WIB

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:12 WIB

Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!