Aksi Brutal di Warung Garut: Polres Garut Bertindak Cepat Amankan Pelaku Curas - Kilas Garut News

Aksi Brutal di Warung Garut: Polres Garut Bertindak Cepat Amankan Pelaku Curas

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Kabupaten Garut. Kali ini, peristiwa mengenaskan itu menimpa dua orang korban yang sedang bekerja di sebuah warung di Jl. Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Jumat, 25 Juli 2025.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan kejadian bermula ketika korban tengah berada di dalam warung. Tiba-tiba, seorang pelaku berinisial AK (31) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler bersama rekannya datang dan langsung melakukan tindak kekerasan. Korban diseret, dicekik, digigit tangan, serta disundul bagian kepala.

Baca Juga :  Hari ini Puncak Arus Balik Libur Isra Mi’raj-Imlek 2025, ini Himbauan Kasat Lantas Polres Garut

Tidak berhenti di situ, pelaku lain turut memukul wajah korban hingga kemudian menendang pintu belakang warung. Pintu tersebut mengenai mata salah satu korban dan menyebabkan luka serius.

Akibat aksi brutal tersebut, uang hasil jualan yang disimpan di dalam laci meja warung sebesar Rp1.700.000 raib digondol pelaku.
Dua orang korban, yaitu Deva dan Salinah, mengalami luka-luka. Deva mengalami luka gigitan di tangan sebelah kiri serta memar di bagian mata, sementara Salinah juga mengalami memar di bagian mata sebelah kiri.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AK. (31) yang saat ini sudah diamankan di Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah jaket hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.” Ujar Kasat Reskrim saat ditanya awak media, Rabu (28/8?2025).

Baca Juga :  Mobil Bersenggolan di Jalur Kadungora, Polisi Pastikan Sopir dan Penumpang Alami Luka Ringan

Kasus ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Garut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 hingga 15 tahun.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Hari Pertama Sekolah, Bupati Garut Izinkan ASN Dampingi Anak: Pendidikan Dimulai dari Keluarga
Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra
Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Selamatkan Sumber Air, Pemerintah Desa Mekarsari Ajak Warga Peduli Lingkungan
Pria Diduga Pelaku Curanmor di Pantai Karang Paranje Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:56 WIB

Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:32 WIB

Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:24 WIB

Puluhan Jurnalis Garut Hadiri Silaturahmi Perdana Bersama Kasat Reskrim Baru Polres Garut, AKP Herman Saputra

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:18 WIB

Dua Pengedar Psikotropika Diciduk Satres Narkoba Polres Garut, Jaringan Pemasok Masih Diburu

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!