Polres Garut Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Online Fiktif : Korban Rugi Ratusan Juta - Kilas Garut News

Polres Garut Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Online Fiktif : Korban Rugi Ratusan Juta

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang perempuan berinisal RM alias Morenz (34), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam kasus arisan online.

Penahanan di lakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WIB oleh Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut. Tersangka di duga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Karangpawitan, yang merasa dirugikan setelah mengikuti arisan online bernama Morenz yang di jalankan oleh tersangka.

Baca Juga :  Ngaku Polisi, Ada 6 Pelaku di Ringkus Sat Reskrim Polres Garut 3 Lagi Dalam Pengejaran

Korban seharusnya menerima uang arisan sebesar Rp. 43,5 juta, namun hingga waktu yang di tentukan hak tersebut tidak di berikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memiliki empat slot member arisan atas nama penyelenggara, Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2. Keempatnya telah menerima hak arisan tanpa melakukan kewajiban pembayaran. Akibatnya, kerugian yang dialami para korban mencapai total Rp. 291,6 juta.

Baca Juga :  Polsek Garut Kota Polres Garut Giat Vaksinasi Booster Serentak

“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa bundel rekening koran Bank BCA atas nama para korban. Tersangka sudah resmi kami tahan, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata AKP Joko kepada awak media, Rabu (28/8/2025).

Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi maupun arisan online, agar tidak terjebak dalam modus serupa yang merugikan banyak orang.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!