Satresnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan "Mapping" di Kawasan Kota - Kilas Garut News

Satresnarkoba Polres Garut Kembali Bekuk Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan “Mapping” di Kawasan Kota

Avatar photo

- Reporter

Senin, 14 Juli 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 12 Juli 2025. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AG (26), warga Kecamatan Tarogong Kaler.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan dalam operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Otista, Desa Cimanganteun, Tarogong Kaler, petugas mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan dari badan pelaku maupun dari tempat tinggalnya.

Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, lakban, plastik klip bening, hingga percakapan dalam aplikasi Zangi dan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Sambil Mabuk di Pasar Ceplak, 4 Pemuda Diamankan Tim Presisi Polres Garut 

Berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,46 gram. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Ibeh yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Metode distribusi yang digunakan adalah sistem mapping, yakni menaruh sabu di titik-titik tertentu seperti di bawah pohon di sekitar Islamic Center Garut dan Jalan Suherman.

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Ayah Tiri Bejat, Setubuhi Anak Sambung Selama 3 Tahun

“Setelah kami lakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah lima kali menerima sabu dari seseorang berinisial I, dengan imbalan uang sebesar Rp700.000 per lima gram dan satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri. Selain menjadi perantara dan pengemas, pelaku juga aktif mengkonsumsi narkotika tersebut.” Ujar AKP Usep kepada awak media, Senin (14/07/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai
Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok
Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles
Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Garut, Satu Pelaku Masih Buron
Polsek Wanaraja Kejar Pelaku Penganiayaan, Korban Sesak Usai Ditendang
Dadang Buaya Kembali Berulah, Tim Sancang Ringkus Pelaku di Malam Hari
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:56 WIB

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 10:09 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

Rabu, 8 April 2026 - 20:52 WIB

Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai

Rabu, 8 April 2026 - 20:47 WIB

Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok

Rabu, 8 April 2026 - 12:34 WIB

Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!