Polres Garut Tangkap Pengedar Narkotika dan Psikotropika, Pelaku Dapatkan Barang Haram Melalui Instagram   - Kilas Garut News

Polres Garut Tangkap Pengedar Narkotika dan Psikotropika, Pelaku Dapatkan Barang Haram Melalui Instagram  

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 30 April 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika yang melibatkan seorang pria berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Rabu (30/04/2025).

Pelaku diamankan pada Selasa Sore sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango, Tarogong Kaler, berikut barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan psikotropika.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti mencurigakan yang dikemas secara rapi menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban berwarna.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,21 gram, Narkotika jenis tembakau sintetis seberat bruto 7,18 gram, 4 butir pil diduga Calmlet Alprazolam, 8 butir pil diduga Alganax Alprazolam, Peralatan pendukung seperti klip bening, microtube, dan tas serta 1 unit handphone Realme yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Garut Periksa Kapal Batubara "Premium Bahari" yang Berlindung di Perairan Santolo

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan bahwa pelaku mengakui rencananya untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis, sementara psikotropika jenis Alprazolam akan dikonsumsinya sendiri.

“Pelaku mengaku sebelumnya sempat menjual tembakau sintetis dan mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000, Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui akun media sosial Instagram dengan nama akun “Greatstruggle.id” untuk sabu, dan “samuderapasific.co” untuk tembakau sintetis. Sementara psikotropika jenis Alprazolam diperoleh dari seseorang bernama Rasya.” ujar AKP Usep.

Baca Juga :  Camat Pangatikan Ahmad Ramdani Apresiasi Bukber Kapolsek Wanaraja, Silaturahmi Sekaligus Santuni Anak Yatim

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok dan distribusi narkotika yang melibatkan platform media sosial. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap peredaran narkoba yang kini mulai memanfaatkan teknologi digital sebagai media transaksi.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai
Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok
Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles
Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Garut, Satu Pelaku Masih Buron
Polsek Wanaraja Kejar Pelaku Penganiayaan, Korban Sesak Usai Ditendang
Dadang Buaya Kembali Berulah, Tim Sancang Ringkus Pelaku di Malam Hari
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:56 WIB

Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Kamis, 16 April 2026 - 10:09 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik

Rabu, 8 April 2026 - 20:52 WIB

Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai

Rabu, 8 April 2026 - 20:47 WIB

Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok

Rabu, 8 April 2026 - 12:34 WIB

Polisi Amankan 24 Butir Diduga Tramadol dari Tangan Pelaku di Leles

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!