Kurang dari 24  Jam, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Limbangan - Kilas Garut News

Kurang dari 24  Jam, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Limbangan

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut melalui Polsek Limbangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikole, Desa Simpeun Kidul, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam 20 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

i

Polres Garut melalui Polsek Limbangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikole, Desa Simpeun Kidul, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam 20 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Polsek Limbangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikole, Desa Simpeun Kidul, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam 20 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H., mengatakan kejadian bermula pelapor, Sdr. Irsan Maulana, warga Bandung, melaporkan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi D-2495-UDO yang terjadi di lokasi tersebut. dengan STNK atas nama Ujang Dahria, warga Cipada, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga :  Polsek Singajaya dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Anak Usia 5 Tahun yang Terseret Arus Sungai Cikaengan

Saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Sdr. Nurodin bin Opang, yang beralamat di Kampung Sukamanah, Desa Simpeun Kidul, dan almarhum Sdr. Aceng bin Acuk yang merupakan warga Kampung Cikole.

“Setelah menerima laporan dari pelapor, kami langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulan informasi dari saksi dan bukti cctv yang ada di area sekitar, Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan” Ujar Kapolsek kepada media, Minggu 23 Maret 2025.

Baca Juga :  Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Pelaku AS (21) yang merupakan warga Cikalapa, Ds. Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, akibat kejadian tersebut pelaku terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut terkait jaringan pelaku kejahatan pada kasus ini.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi
Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu
Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan
Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut
Jaket Ojek Online dan 11 Kunci Disita, Polres Garut Ungkap Kasus Pembobolan Rumah
Todongkan Golok ke Leher Korban, Begal di Leuwidaun Garut Dibekuk Polisi
Peluru Bersarang di Mata Pelajar, Polres Garut Ringkus Pemuda 19 Tahun
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Polres Garut Bongkar 22 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Diciduk Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Beraksi 8 Kali, Tiga Pelaku Pencurian 5 Kuintal Bawang Merah di Wanaraja Garut Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Kasus Curas Pelajar di Leuwigoong, Satu Terduga Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Diburu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:41 WIB

Polres Garut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 5,07 Gram di Karangpawitan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bobol Rumah di Leles, Residivis Diciduk Tim Sancang Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!