Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi - Kilas Garut News

Polres Garut Bongkar Produksi Tembakau Sintesis, Oknum Mahasiswa Diamankan Polisi

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Karangpawitan pada Minggu (3/8/2025) malam.

Tersangka berinisial AFI (24), seorang oknum mahasiswa asal Kecamatan Karangpawitan, diamankan petugas di Jalan Ahmad Yani Timur, Desa Sucikaler, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket tembakau sintetis siap edar, peralatan produksi, hingga ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah pelaku, petugas menemukan total 8 paket tembakau sintetis, bahan campuran berupa cairan narkotika, tembakau bermerek “Arumanis”, pewarna makanan, alkohol, timbangan digital, plastik klip, dan peralatan lainnya.

Baca Juga :  Bayi Laki-Laki Hasil Mesum Sengaja di Buang, Polsek Cibatu Lakukan Penyelidikan

“Pelaku mendapatkan cairan narkotika tersebut dengan membeli melalui akun Instagram bernama MenolakPunah. Cairan itu kemudian dicampurkan dengan tembakau untuk dikonsumsi sendiri dan diperjualbelikan,” ungkap AKP Usep kepada awak media, Jumat (8/8/2025).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis tersebut kepada pengguna di wilayah Garut.

Baca Juga :  Tubuh Terpotong Menjadi Dua, Sat Reskrim Polres Garut Kejar Pelaku

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran barang haram itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” Tambah AKP Usep.

(dk/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu
Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku
Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong
Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan
Malam-Malam Bawa Golok 50 Cm, Pria di Leles Diamankan Polis
222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun
Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Narkoba Diduga Makin Merajalela di Garut, Polisi Bekuk Pria dan Sita 8,28 Gram Sabu

Rabu, 30 September 2026 - 21:24 WIB

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 12:24 WIB

Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 12:18 WIB

Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong

Minggu, 27 September 2026 - 09:07 WIB

Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Bakti Persada 92, TNI Bangun Sumur Bor untuk 80 KK di Cisewu Garut

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:16 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!