Cemburu Membawa Maut, Sat Res Polrestabes Bandung Ungkap Pelaku Pembunuhan di Ciumbuleuit - Kilas Garut News

Cemburu Membawa Maut, Sat Res Polrestabes Bandung Ungkap Pelaku Pembunuhan di Ciumbuleuit

Avatar photo

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa telah ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Polrestabes Bandung karena telah membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.

i

Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa telah ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Polrestabes Bandung karena telah membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.

KILASGARUTNEWS.id|Seorang wanita berinisial BL alias Lexsa telah ditangkap Satuan Reskrim (Satres) Polrestabes Bandung karena telah membunuh temannya sendiri di sebuah kosan di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu karena tersangka dan korban merupakan penyuka sesama jenis.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k. M.Si, M.Han, mengatakan, pada hari Jumat 7 Maret 2025 korban berinisial IR bersama tersangka BL, dan dua rekannya LW, serta MI minum minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan di kosan di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Kemudian mereka berhenti minum karena salah seorang dari mereka mabuk.

Terjadi perselisihan karena LW meminta korban untuk bertukar pasangan tidur. Namun karena korban tidak mau, akhirnya terjadi perselisihan saling adu mulut dan saling meludah. Sementara BL dan MI menyaksikan perselisihan itu di lokasi kejadian. Jadi motifnya karena memang cemburu,” ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga :  Safari Ramadan 1446 H, Polsek Wanaraja Sumbang Semen Dukung Percepatan Pembangunan Masjid

Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, perselisihan dengan korban itu terus berlanjut dengan tersangka BL yang masih di bawah pengaruh minuman keras dan obat-obatan. BL yang emosi, kemudian melihat ada pisau yang berada tak jauh darinya.

Melihat ada pisau, kemudian BL mengambil pisau tersebut lalu menusuk leher korban sebelah kiri. Kemudian darah bercucuran mengalir deras dari leher korban dan kemudian korban tergeletak,” kata Budi.

Dia mengatakan, ketiga tersangka kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Salamun untuk mendapatkan perawatan medis setelah tergeletak tak sadarkan diri. Namun, korban pun telah meninggal dunia setelah ditusuk oleh tersangka.

Kemudian LW mengabari pihak keluarga korban yaitu kakaknya, dan menginformasikan bahwa korban terkena begal. LW dan BL kemudian membersihkan barang bukti dan membuang pisau yang digunakan untuk menusukan korban,” Ujar Budi.

Baca Juga :  Mobil Tangki Pertamina Terguling di Cisompet, Polisi Bantu Evakuasi 

Budi mengatakan, keluarga IR merasa curiga dan tidak percaya dengan keterangan para tersangka bahwa korban terkena begal. Akhirnya, keluarga pun kemudian melaporkan kecurigaan tersebut kepada Polres Ciamis meskipun korban telah dikuburkan.

“Kemudian Polsek di Ciamis berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung. Akhirnya ditemukan bahwa kejadian korban itu bukan karena begal, karena memang memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau,” ucap Budi.

Setelah penyelidikan polisi pun kemudian menangkap dan menetapkan ketiga terangka atas kasus pembunuhan. Tersangka penusukan, yaitu BL, dijerat dengan Pasal 338 KUHP Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana, dan Pasal 221 KUHP Pidana.

“BL terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara LW dan MI telah melanggar pasal tindak pidana menghalang-halangi proses hukum dalam Pasal 221 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan,” kata Budi.

(dk)

Berita Terkait

Tertangkap Warga Saat Mencuri HP, Pemuda di Cibalong Ngaku Pernah Bobol Rumah dan Gondol Motor Korban
Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul
Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga
DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan
Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:24 WIB

Tertangkap Warga Saat Mencuri HP, Pemuda di Cibalong Ngaku Pernah Bobol Rumah dan Gondol Motor Korban

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:05 WIB

Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul

Senin, 8 Juni 2026 - 07:08 WIB

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:09 WIB

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!