Pemkab Garut Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasangan Dapat Pengesahan Pernikahan - Kilas Garut News

Pemkab Garut Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 50 Pasangan Dapat Pengesahan Pernikahan

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025).

i

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025).

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, pada Jumat (28/2/2025).

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menjadi langkah nyata Pemkab Garut dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya, sekaligus mendukung administrasi kependudukan yang lebih tertib dan inklusif.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam 100 hari kerja kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru.

“Alhamdulillah, Pak Kadis PPKBPPPA menerjemahkan arahan ini dengan baik sesuai alokasi dan anggaran yang ada, sehingga pada hari ini dapat melaksanakan isbat nikah bagi masyarakat,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan, masih banyak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, Pemkab Garut berupaya memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan tahap awal mencatatkan 50 pasangan dalam sidang isbat ini.

“Dan insya Allah ini bukan fase terakhir tapi fase pertama, dan ada fase kedua, fase ketiga yang insya Allah akan kita laksanakan kembali,”jelas Nurdin

Menurut Sekda Nurdin, pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak luas, terutama bagi anak. Mereka bisa kehilangan status kewarganegaraan, hak sebagai warga negara, perlindungan hukum, serta mengalami kesulitan dalam hal warisan.

Baca Juga :  Polsek Garut Kota Cek Tkp Kebakaran Yang Melanda Kios Pangkas Rambut di Kelurahan Paminggir

Ia mengungkapkan, masalah waris sering kali menjadi krusial. Jika tidak ada pencatatan yang sah, maka status hukum anak menjadi dipertanyakan. 

“Oke ketika tidak ada masalah selesai, tapi ketika ada masalah anak dengan anak kan kita dari sisi hukum akan dilihat ini anak siapa, betul nggak statusnya mana, kan gitu,”jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Zakiruddin, menyatakan bahwa sidang isbat ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya. Peserta akan menerima kutipan akta nikah, penerbitan kartu keluarga, serta akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa sidang isbat tidak berlaku bagi pasangan poligami.

“Jika pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua atau lebih, maka tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi yang mengaturnya,” ungkapnya.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengungkapkan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan pengesahan nikah kepada pasangan muslim di Kabupaten Garut, yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum tercatat di KUA. 

Baca Juga :  DPD Demokrat Jabar Gelar Pelantikan dan Pendidikan Politik Kepada Pengurus DPAC di Kabupaten Garut

Yayan menjelaskan bahwa peserta sidang isbat ini berasal dari 12 kecamatan di Kabupaten Garut, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Garut Kota: 10 pasangan
  2. Pasirwangi: 9 pasangan
  3. Pakenjeng: 6 pasangan
  4. Banjarwangi: 6 pasangan
  5. Cikajang: 5 pasangan
  6. Limbangan: 3 pasangan
  7. Cisewu: 3 pasangan
  8. Tarogong Kidul: 2 pasangan
  9. Selaawi: 2 pasangan
  10. Bungbulang: 2 pasangan
  11. Cigedug: 1 pasangan
  12. Peundeuy: 1 pasangan

“Peserta pada kegiatan ini berjumlah 50 pasangan, berarti kurang lebih 100, ditambah dengan para pendamping. Terdiri dari satu pasang laki-laki dan perempuan ditambah saksi setiap pasangan,” ucap Yayan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Natsir Alwi, menyebutkan bahwa layanan administrasi kependudukan dalam sidang isbat ini sudah berjalan selama tiga tahun, sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Pemkab Garut dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Dalam program ini, Disdukcapil bertugas menerbitkan KTP dengan status menikah, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Ini bagian dari upaya memastikan bahwa warga Kabupaten Garut mendapatkan perlindungan administrasi kependudukan,” katanya.

Ia berharap, ke depannya semua masyarakat atau warga negara yang pernikahannya belum tercatat, bisa tercatat naik di Pengadilan Agama, Kementerian Agama, maupun Disdukcapil.

(Deden Kurnia)

Sumber: Diskominfo Garut

Berita Terkait

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias
Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal
Warga Bersyukur, Jembatan Armco Penghubung Dua Kampung di Kadungora Rampung
Aksi Cepat Polisi, ODGJ yang Resahkan Warga Dibawa ke Dinas Sosial
Abaikan Peringatan, Pria di Garut Tewas Kesetrum Saat Tebang Pohon
Sat Samapta Polres Garut Amankan Pilkades PAW di Cibatu
Unit Gakum Sat Lantas Polres Garut Tangani Laka Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng
Manasik Haji Garut 2026 Digelar, 171 Jemaah Siap Berangkat Mei Mendatang
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

Kamis, 16 April 2026 - 20:23 WIB

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

Kamis, 16 April 2026 - 11:01 WIB

Warga Bersyukur, Jembatan Armco Penghubung Dua Kampung di Kadungora Rampung

Rabu, 15 April 2026 - 08:08 WIB

Aksi Cepat Polisi, ODGJ yang Resahkan Warga Dibawa ke Dinas Sosial

Selasa, 14 April 2026 - 16:57 WIB

Abaikan Peringatan, Pria di Garut Tewas Kesetrum Saat Tebang Pohon

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Dari Polisi untuk Kemanusiaan, Donor Darah di Garut Disambut Antusias

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:32 WIB

Redaksi Kilas

Program MBG di Garut Terus Dievaluasi untuk Pelayanan Maksimal

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:23 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!