KAMMI Garut Lakukan Aksi Protes Lambatnya Penanganan Kasus di Kejari Garut - Kilas Garut News

KAMMI Garut Lakukan Aksi Protes Lambatnya Penanganan Kasus di Kejari Garut

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 20 Juni 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMMI Garut saat aksi protes lambatnya penanganan kasus di depan kantor Kejari Garut (Foto:Istimewa)

i

KAMMI Garut saat aksi protes lambatnya penanganan kasus di depan kantor Kejari Garut (Foto:Istimewa)

KILASGARUTNEWS.id|Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut menggelar aksi protes pada tanggal 20 Juni 2024 dan mengangangkat isu sentral yaitu “Lambatnya penanganan kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Garut”. Aksi ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi KAMMI.

Rizik Nur Fajrin selaku korlap aksi mengatakan tujuan aksi ini untuk mengingatkan Kejari Garut agar lebih serius dan responsif dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Garut.

sejumlah kasus yang menjadi sorotan KAMMI Garut  diantaranya, oknum Kepala Desa yang  terjerat dalam tindak pidana kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa yang sampai saat ini masih buron, dan yang selanjutnya dugaan kasus korupsi joging track pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut dan sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Polres Garut Bersama Forkopimda Ikuti Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Tidak Layak Digunakan Untuk Pemilu Tahun 2024 

 “dari dua contoh kasus tersebut menjadi indikator lambatnya Kejari Garut dalam menangani kasus korupsi, KAMMI Garut sebagai bagian dari masyarakat berhak untuk memberikan kritik terhadap kinerja Kejari Garut” ujar Rijik Nur Fajrin

sesuai Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Dalam hal ini KAMMI menilai kinerja Kejari Garut lamban dalam menangani kasus korupsi, apalagi Kabupaten Garut masuk dalam kategori Kabupaten paling rawan korupsi di Jawa Barat, turunya angka Survei Penilaian Integritas (SPI). Penurunan SPI ini pun membuat Kabupaten Garut berada di urutan 26 di Jawa Barat. Pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57. Tetapi pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43.  dan ini menguatkan dugaan KAMI Garut bahwa kejari tidak serius dalam menangani kasus korupsi.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi Dan Sinergitas Kapolda Jabar Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kabupaten Garut Menjaga Keamanan Wilayah

sesuai  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa
Bupati Garut Tetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, Barikut Jumlah Besaran ADD Tahun Anggaran 2026
Bupati Garut Warning Keras Perangkat Desa Diminta Transparan Jangan Main-Main dengan Anggaran
Musrenbang Sindangprabu Dihadiri Kapolsek Wanaraja Serap Aspirasi Rakyat Bangkit di Tengah Duka
Milangkala ke-42 Desa Mekarsari, Wabup Garut Soroti Potensi Kerajinan Bambu Selaawi
Bupati Garut dan Ketua DPRD Temui Aksi Damai APDESI, Sepakati Pembentukan Tim Tindak Lanjut Aspirasi Desa
Wabup Garut Sambut Tim Klarifikasi Lomba Sri Baduga Jabar 2025 di Desa Pangauban
Inspektorat Dorong Sekdes Garut Profesional Kelola Keuangan Desa
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:52 WIB

TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Garut Tetapkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.46-DPMD/2026, Barikut Jumlah Besaran ADD Tahun Anggaran 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:22 WIB

Bupati Garut Warning Keras Perangkat Desa Diminta Transparan Jangan Main-Main dengan Anggaran

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:46 WIB

Musrenbang Sindangprabu Dihadiri Kapolsek Wanaraja Serap Aspirasi Rakyat Bangkit di Tengah Duka

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:15 WIB

Milangkala ke-42 Desa Mekarsari, Wabup Garut Soroti Potensi Kerajinan Bambu Selaawi

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!