5 Orang Pengedar Obat Terlarang Diringkus Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut,  1.828 Butir Pil Jadi Barang Bukti - Kilas Garut News

5 Orang Pengedar Obat Terlarang Diringkus Jajaran Polsek Cibatu Polres Garut,  1.828 Butir Pil Jadi Barang Bukti

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menindaklanjuti laporan dan aduan dari masyarakat, Polsek Cibatu Polres Garut Berhasil amankan 5 orang terduga tersangka pengedar obat obatan keras terlarang. Kamis (19/10/2023).

i

Menindaklanjuti laporan dan aduan dari masyarakat, Polsek Cibatu Polres Garut Berhasil amankan 5 orang terduga tersangka pengedar obat obatan keras terlarang. Kamis (19/10/2023).

KILASGARUTNEWS.id|Menindaklanjuti laporan dan aduan dari masyarakat, Polsek Cibatu Polres Garut Berhasil amankan 5 orang terduga tersangka pengedar obat obatan keras terlarang.

Piket siaga Polsek Cibatu Polres Garut menerima laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Bojong Desa Sukalilah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut diduga adanya penjualan dan peredaran obat obatan terlarang.

Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB , Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cibatu AKP Misno Winoto menginstruksikan anggota Polsek Cibatu terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi anggota Polsek Cibatu Polres Garut menemukan 5 orang terduga pelaku yang berada di salah satu rumah di Kampung Bojong berikut barang bukti berupa 1.828 butir obat-obatan keras terlarang dan uang hasil penjualan obat dengan nominal Rp. 2.557.500,00 ( dua juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Baca Juga :  Polsek Pamulihan Giat Pengamanan dan Penertiban Karnaval Semarak HUT RI Ke-77 Tahun 2022

Ada 5 terduga tersangka yang diamankan oleh Polsek Cibatu yakni “SN” (27) warga Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, “MI” (18) warga Kecamatan Malangbong Kab. Garut, “MAH” (17) warga Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, “AZ” (28) warga Kecamatan Mulia Kabupaten Aceh Tamiang, dan “ME” (34) warga Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Bupati Garut Lakukan Penandantangan Nota Kesepakatan KUAPPAS APBD Tahun Anggaran 2022

“Kini para terduga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cibatu untuk dilakukan pemeriksaan kepolisian, untuk proses selanjutnya ke 5 orang tersebut akan kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Garut.” Tutup Misno.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Rumah Edin di Talegong Ludes Terbakar, Warga dan Forkopimcam Bantu Padamkan Api
Berita ini 437 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:04 WIB

Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!