KILASGARUTNEWS.id|Keresahan masyrakat mendengarkan suara bising yang datang dari Knalpot Brong atau Bising menjadi perbincangan hangat sekarang ini karena suara bisingnya.
Padahal sudah jelas gunakan Knalpot itu menyalahi aturan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LAJ.
Demi tercipta Kenyamanan dan ketentraman tersebut, Personil Polsek Leuwigoong Polres Garut dibantu Tur Rajawali dan Sat Lantas Polres Garut menggelar operasi Knalpot Brong atau Bising. Rabu (9/8/2023).
“Kami menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot Brong, ” Kata Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si,, melalui Kapolsek Leuwigoong Ipda Tatang Sukirman..
Kami akan tindak tegas pengendara R2 yang masih menggunakan knalpot Brong atau bising.
“Kasihan masyarakat sangat terganggu dengan adanya suara bising knalpot, ” Ujar Kapolsek.
Kapolsek pun mengungkapkan untuk saat ini pihaknya memberi teguran keras kepada pengguna knalpot bising.
“Dalam Kegiatan operasi penertiban ini terjaring 5 Unit Kendaraan Ranmor R2 yang memakai knalpot bising Jenis motor Suzuki Fu Nopol Z 6357 FB, Jenis Motor Honda Beat Nopol Z 3074 DAJ , Jenis motor Suzuki FU tanpa Plat Nopol, Jenis Motor Yamaha MX Tanpa Plat Nopol , Jenis Yamaha Scorpio Tanpa Plat Nomor dan diamankan di Polsek Leuwigoong sebelum di ganti Knalpot Bising nya, setelah di ganti sama Knalpot Standar kemudian diberikan pembinaan dan arahan jangan sampai Knalpot yang bukan standar di pakai lagi di jalan raya” Tegas Kapolsek.
(Deden Kurnia*).











