KILASGARUTNEWS.id|Nominal zakat fitrah di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat Berbeda beda. Hal ini sesuai dengan hasil musyawarah BAZNAS kabupaten/kota setempat dengan pemerintah daerah dan ormas-ormas Islam.
Hasil musyawarah itu dilaporkan ke BAZNAS Jawa Barat yang lalu Melalui surat edaran oleh Ketua Baznaz Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 163/BAZNAZ-JABAR/lll/2023.
Surat edaran tersebut bersumber dari data resmi BAZNAS Kabupaten, yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023.
BAZNAS Jawa Barat mengeluarkan jumlah besaran Zakat Fitrah yang telah di konversi dengan uang di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 H 2023 M.
Dengan adanya pembaharuan data ini, maka data atau nominal yang dikeluarkan pada tahun sebelumnya sudah tidak berlaku.
Berikut nominal Zakat Fitrah yang dikeluarkan:
1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat – Rp.32.500
2. Kabupaten Bandung – Rp.32.500
3. Kabupaten Bandung Barat – Rp.30.000
4. Kabupaten Bekasi – Rp.45.000
5. Kabupaten Bogor – Rp.42.000
6. Kabupaten Ciamis – Rp.30.000
7. Kabupaten Cianjur – Rp.34.000, Rp.62.000
8. Kabupaten Cirebon – Rp3.0.000
9. Kabupaten Garut – Rp.35.000
10.Kabupaten Indramayu – Rp.30.000
11.Kabupaten Karawang – Rp.35.000
12.Kabupaten Kuningan – Rp.30.000
13.Kabupatten Majalengka – Rp.32.500
14.Kabupaten Pangandaran – Rp.30.000
15.Kabupaten Purwakarta – Rp.32.500
16.Kabupaten Subang – Rp.35.000
17.Kabupaten Sukabumi – Rp.32.500
18.Kabupaten Sumedang – Rp.32.500
19.Kabupaten Tasikmalaya – Rp.30.000
20.Kabupaten Bandung – Rp.32.500.
Selain berpuasa selama satu bulan penuh, membayar zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim di bulan Ramadhan.
Jangan lupakan pula membayar zakat maal atau harta bola sudah mencapai nisab dan haul selama setahun.











