KILASGARUTNEWS.id|Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan dan Perlindungan Anak
(DPPKBPPPA) Kabupaten Garut bentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sebagai pengganti dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).yang ber lokasi di P2TP2A Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
UPTD PPA merupakan UPTD generik, dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana pada Senin (01/01/2023).
Lebih lanjut Yayan menuturkan,”Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA,” katanya
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Daerah dan Badan Daerah Kabupaten Garut.
“Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” paparnya.
Senada dikatakan Kepala UPTD PPA Garut, Didah Syajidah,bahwa tugas UPTD PPA adalah memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
“Struktur Kelembagaan UPTD PPA Kabupaten Garut terdiri dari Kepala UPTD, Kasubag TU yang merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Bupati, sedangkan tenaga psikologi, mediator dan operator merupakan tenaga outsourching”
Mitra kerja UPTD PPA,kata Didah yaitu Unit PPA Polres Garut, Dinkes melalui rumah sakit milik pemerintah dan puskesmas kecamatan di Garut, Dinas Sosial dan lembaga bantuan hukum.”ungkapnya. (Agus*).











