Waspada TPPO, Kapolres Purwakarta Berikan Himbauan Untuk Masyarakat - Kilas Garut News

Waspada TPPO, Kapolres Purwakarta Berikan Himbauan Untuk Masyarakat

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 13 Juni 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada TPPO Kapolres Purwakarta Berikan Himbauan Untuk Masyarakat

i

Waspada TPPO Kapolres Purwakarta Berikan Himbauan Untuk Masyarakat

KILASGARUTNEWS.id|Kapolres Purwakarta, Polda Jawa Barat, AKBP Edwar Zulkarnain mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tutur pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 12 Juni 2023.

Kapolres mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

“Oleh karena itu masyarakat Purwakarta harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” ucap perwira Polisi yang terkenal dengan keramahannya itu. 

Baca Juga :  Polsek Leuwigoong Hadiri Lokakarya Mini UPT Puskesmas Leuwigoong

Edwar meminta masyarakat Purwakarta yang ingin bekerja di luar negeri supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum yang jelas.

“Apabila masyarakat Purwakarta ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” ujarnya. 

Kapolres juga mengatakan, agar tidak menjadi korban TPPO masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal.

Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka.

Baca Juga :  Workshop Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin Anak di Bawah Umur, Upaya Bersama Lindungi Anak di Bawah Umur

“Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” sebut Edwar. 

Edwar juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau datang ke Mapolres Purwakarta,” tandasnya.(dk*).

Berita Terkait

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi
Priyo Sumbodo Turun Tangan, Longsor Putus Jalur Utama Garut Selatan
TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat
Putri Karlina Tegas, SKPD Harus Aktif di Medsos Jangan Diam Hadapi Isu Publik
Dari Integritas hingga Inovasi, Abdusy Syakur Amin Tekankan 4 Kunci Kinerja Pejabat Baru
Peringatan Hari Kartini di Garut, Abdusy Syakur Amin Soroti Peran Perempuan Masa Kini
Kapolsek Pasirwangi Wahyono Aji Pimpin Aksi Hijau, 1.000 Pohon Ditanam di Embung Padaawas
Kunjungan Menhan RI di Garut, Kapolres Yugi Bayu Hendarto Siap Perkuat Stabilitas Wilayah
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 12:48 WIB

Priyo Sumbodo Turun Tangan, Longsor Putus Jalur Utama Garut Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 09:07 WIB

TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 23 April 2026 - 08:11 WIB

Putri Karlina Tegas, SKPD Harus Aktif di Medsos Jangan Diam Hadapi Isu Publik

Kamis, 23 April 2026 - 07:39 WIB

Dari Integritas hingga Inovasi, Abdusy Syakur Amin Tekankan 4 Kunci Kinerja Pejabat Baru

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

Redaksi Kilas

Priyo Sumbodo Turun Tangan, Longsor Putus Jalur Utama Garut Selatan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:48 WIB

Redaksi Kilas

TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!