Ungkapan Polres Garut Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 2 Bulan Terakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dalam periode September hingga Oktober 2024 Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka yang terlibat. Senin (04/11/2024).

Kegiatan press Conference ini di pimpin oleh Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., di dampingi oleh Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si., S.I.K., M.H., M.I.K., Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H.

Dari total kasus yang terungkap sebanyak 19 kasus dengan 23 tersangka telah di nyatakan berhasil di selesaikan.

Baca Juga :  Cegah Aksi Kriminal Malam, Polsek Bungursari Polres Purwakarta Lakukan Patroli Blue Light

Para pelaku ini terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, menanam, dan mengedarkan narkotika, serta menjual obat keras terlarang tanpa resep dokter.

Dalam kasus ini Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya.

Para pelaku di kenakan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, pelaku terkena pasal 62, 60 (15) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Pengumpulan Data Serta Berikan Himbauan Antisipasi Penyakit Mulut Dan Kuku Di Desa Sukasenang Oleh Polsek Banyuresmi

Sementara untuk obta obatan di kenakan pasal 435, 436 UU No 17 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 12 tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar).

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.” Ujar Fajar.

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut).

Berita Terkait

Kapolres Garut : Kasus Guru Ngaji Versus Oknum Ormas di Limpahkan ke Kejaksaan
Helmi Budiman:Progres Pembangunan Rumah Thalasemia Sudah Mencapai 85%
Jajang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Rancabuaya, Polsek Caringin Bantu Evakuasi Korban
PMI Garut : Jelang Nataru Stok Kantong Darah Masih Aman 
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Gelar Operasi Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2024
Polres Garut Kawal Ketat Kotak Suara Pilkada Garut Tahun 2024
Jaga Situasi Kondusif Pada Masa Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, Polres Garut Laksanakan KRYD
Jurnalis Garut Rumahnya Terbakar di Lalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:31 WIB

Kapolres Garut : Kasus Guru Ngaji Versus Oknum Ormas di Limpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:31 WIB

Helmi Budiman:Progres Pembangunan Rumah Thalasemia Sudah Mencapai 85%

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:40 WIB

Jajang Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Rancabuaya, Polsek Caringin Bantu Evakuasi Korban

Senin, 2 Desember 2024 - 21:44 WIB

PMI Garut : Jelang Nataru Stok Kantong Darah Masih Aman 

Senin, 2 Desember 2024 - 11:05 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Gelar Operasi Cipkon Razia Miras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2024

Berita Terbaru

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si, (Foto:Istimewa).

Kilas Terkini

Pangdam III/Slw Tinjau Latposko I Korem 064/MY

Rabu, 4 Des 2024 - 12:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!