Ungkapan Polres Garut Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 2 Bulan Terakhir - Kilas Garut News

Ungkapan Polres Garut Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 2 Bulan Terakhir

Avatar photo

- Reporter

Senin, 4 November 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Dalam periode September hingga Oktober 2024 Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dengan total 18 tersangka yang terlibat. Senin (04/11/2024).

Kegiatan press Conference ini di pimpin oleh Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., di dampingi oleh Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si., S.I.K., M.H., M.I.K., Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H.

Dari total kasus yang terungkap sebanyak 19 kasus dengan 23 tersangka telah di nyatakan berhasil di selesaikan.

Baca Juga :  Ada Helm Gratis Saat Ops Keselamatan Lodaya 2025 Dari Sat Lantas Polres Garut

Para pelaku ini terlibat dalam aktivitas menyimpan, memiliki, menanam, dan mengedarkan narkotika, serta menjual obat keras terlarang tanpa resep dokter.

Dalam kasus ini Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya.

Para pelaku di kenakan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, pelaku terkena pasal 62, 60 (15) dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga :  Angin Segar Investasi di Garut, Pabrik Baru PT Ennova Apparel Group Segera Dibangun

Sementara untuk obta obatan di kenakan pasal 435, 436 UU No 17 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana 12 tahun atau denda Rp. 5.000.000.000 (lima milyar).

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.” Ujar Fajar.

Kapolres Garut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut).

Berita Terkait

Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD
Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid
KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut
78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak
Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda
Dandim 0611/Garut Tegaskan Upacara Bendera Bukan Sekadar Rutinitas, Jadi Pengingat Pengabdian kepada Bangsa
Yudha Soroti Nasib Sepasang Lansia di Pakenjeng: Masuk Desil 1 Selama 13 Tahun Lumpuh, Bantuan Sembako Tak Kunjung Terealisasi
Garut Diperketat! Kapolres dan Dandim Pimpin KRYD, 4 Penjual Miras Diamankan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 10:54 WIB

Pariwisata Tumbuh 13,2 Persen, Bupati Garut Dorong Event Diperbanyak untuk Dongkrak Ekonomi dan PAD

Jumat, 4 September 2026 - 21:13 WIB

Usai Resmikan PLTMH Curug Rahong, KASAD Lanjutkan Kunjungan ke Banyuresmi dan Serahkan Donasi untuk Masjid

Jumat, 4 September 2026 - 21:07 WIB

KASAD Jenderal Maruli Simanjuntak Resmikan PLTMH Curug Rahong, Dorong Percepatan Infrastruktur Desa di Garut

Selasa, 1 September 2026 - 20:40 WIB

78 Tahun Polwan Mengabdi, Polwan Polres Garut Perkuat Kepedulian Sosial dan Perlindungan Anak

Selasa, 1 September 2026 - 00:28 WIB

Bupati Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN, Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Karakter Generasi Muda

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!